Kata Pengantar
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan Makalah ini untuk memenuhi mata kuliah “EKONOMI KOPERASI” dan untuk memenuhi tugas tersebut
Makalah ini berisikan tentang informasi tentang sejarah perekonomian di Indonesia, konsep prinsip koperasi dari beberapa tokoh dan pengertian koperasi dari beberapa tokoh. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada para pembaca tentang sejarah ekonomi koperasi.
saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata, saya sampaikan terima kasih
Bekasi, 10 Oktober 2012
Penyusun
Riesky Ramadhian
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sistem ekonomi adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengatur sumber dayanya baik kepada individu atau organisasi yang ada di negara tersebut. Sebuah perbedaan yang mendasar antara sistem ekonimi yang satu denga yang lain terletak pada bagaimana cara sistem ekonomi itu dalam mengatur faktor produksinya.
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Saat ini koperasi sudah berkembang pesat dengan banyaknya koperasi yang didirikan oleh masyarakat umum. Masyarakat juga sudah mengetahui manfaat yang di dapat dengan mengikuti koperasi diantaranya membantu perekonomian dan membuat masyarakat menjadi kreatif .
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :
a. Sejarah perekonomian di Indonesia
b. Konsep prinsip koperasi dari beberapa tokoh
c. Pengertian koperasi dari beberapa tokoh
1.3 Tujuan Pembuatan Makalah
Tujuan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
a. Mengetahui tentang sejarah perekonomian di Indonesia
b. Mengetahui konsep prinsip koperasi dari beberapa tokoh
c. Mengetahui pengertian koperasi dari beberapa tokoh
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 SEJARAH PEREKONOMIAN INDONESIA
2.1.1 MASA PASCA KEMERDEKAAN NDONESIA (1945-1950)
Kondisi perekonomian Indonesia pada masa ini sangatlah buruk, hal itu disebabkan karena :
1. Inflasi
Inflasi ini dikarenakan adanya mata uang lebih dari satu yang beredar di masyarakat yang tidak terkendali. Pada saat itu, pemerintah menyatakan bahwa di Indonesia berlaku 3 mata uang, yaitu mata uang De Javasche Bank, mata uang pemerintah Hindia Belada, dan mata uang pendudukan Jepang. Oktober 1946, pemerintah RI juga mengeluarkan yang kertas baru, yaitu ORI ( Oeng Republik Indonesia) sebagai pengganti uang Jepang. padahal berdasarkan teori moneter, banyaknya jumlah uang yang beredar dapat mempengaruhi kenikan tingkat harga.
2. Adanya blokade ekonomi oleh Belanda sejak bulan November 1945 untuk menutup pintu perdagangan luar negeri RI.
3. Kas Negara kosong
4. Eksploitasi besar-besaran di masa penjajahan
2.1.2 MASA DEMOKRASI LIBERAL (1950-1957)
Pada masa ini sistem ekonomi menggunakan prinsip-prinsip liberal. Perekonomian diserahkan pada pasar sesuai teori-teori mazhab klasik yang menyatakan laissez faire laissez passer. Padahal pengusaha pribumi masih lemah dan belum bisa bersaing dengan pengusaha nonpribumi, terutama pengusaha Cina. hal itu mengakibatkan memburuknya sistem perekonomian Indonesia karena pengusaha dari pribumi kalah saing dengan pengusaha dari nonpribumi. Padahal pada saat itu Indonesia masih baru merdeka.
Usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasi masalah ekonomi. Antara lain :
a. Gunting Syariffudin, yaitu pemotongan nilai uang (sanering) 20 Maret 1950.
b. Program Benteng (kabinet Natsir), yaitu upaya menumbuhkan wiraswasrawan pribumi dan mendorong importir nasional agar bisa bersaing dengan perusahaan asing
c. Nasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia pada 15 Desember 1951 lewat UU no.24 tahun 1951 dengan fungsi sebagai bank sentral dan bank sirkulasi.
d. Sistem ekonomi Ali-Baba (kabinet Ali Sastroamijoyo I) yaitu penggalangan kerjasama antara penusaha cina dan pengusaha pribumi.
e. Pembatalan sepihak atas hasil-asil KMB, termasuk pembubaran Uni Indonesia-Belanda.
2.1.3 MASA DEMOKRASI TERPIMPIN (1959-1967)
Pada masa ini Indonesia menjalan sistem demokrasi terpimpin dan struktur ekonomi Indonesia menjurus pada sistem etatisme dimana yang mengendalikan sistem ekonomi adalah peran pemerintah sepenuhnya secara dominan. Pada sistem ekonomi tersebut pemerintah yang bertanggung jawab sepenuhnya kepada keadaan ekonomi. Pemerintah juga mengambil beberapa keputusan namun keputusan tersebut belum mampu memperbaiki keadaan ekonomi Indonesia. Keputusan-keputusan yang diambil pemerintah, antara lain :
- Devaluasi yang diumumkan pada 25 Agustus 1959 menurunkan nilai uang sebagai berikut :Uang kertas pecahan Rp 500 menjadi Rp 50, uang kertas pecahan Rp 1000 menjadi Rp 100, dan semua simpanan di bank yang melebihi 25.000 dibekukan.
- Pembentukan Deklarasi Ekonomi (Dekon) untuk mencapai tahap ekonomi sosialis Indonesia dengan cara terpimpin.
- Devaluasi yang dilakukan pada 13 Desember 1965 menjadikan uang senilai Rp 1000 menjadi Rp 1.
Keputusan-keputusan yang diambil pemerintah juga belum dapat memperbaiki keadaan ekonomi di Indonesia. Seperti Devaluasi yang dilakukan pada 13 Desember 1965, keputusan yang dilakukan pemerintah untuk menekan angka inflasi malah berujung pada meningkatnya angka inflasi. Kegagalan-kegagalan dalam tindakan moneter tersebut diperparah karena pemerintah tidak menghemat pengeluaran-pengeluarannya. Pemilihan sistem demokrasi terpimpin ini bisa diartikan bahwa Indonsia berkiblat ke Timur (sosialis) baik dalam poltik, ekonomi, maupun bidang-bidang lainnya.
2.1.4 MASA ORDE BARU
Masa orde baru merupakan sebutan masa pemerintahan presidan Soeharto. Pada awal orde baru, stabilitsi ekonomi dan stabilitasi politik menjadi prioritas utama. Program pemerintah berorientasi pada usaha pengendalian inflasi, penyelamatan keuangan negara dn pengamanan kebutuhan pokok rakyat. Pengendalian inflasi mutlak dibutuhkan, karena pada tahun 1966 tingkat inflasi kurang lebih 650% per tahun. Pemerintah pada masa orde baru berusaha menurunkan inflasi dan menstabilkan harga.
Pada masa orde baru ini, pemerintah memilih sistem ekonomi campuran dalam kerangka sistem ekonomi demokrasi pancasila. Sistem ekonomi campuran merupakan paktek dari salah satu teori Keynes tentang campur tangan pemerintah dalam perekonomian secara terbatas. Sistem campuran ini pemerintah dan swasta saling bekerja dan berinteraksi dalam menyelesaikan masalah. Pemerintah turut serta dalam kegiatan transaksi ekonomi. Kebijakan-kebijakan pemerintah mulai berkiblat pada teori-teori keynesian. Kebijakan ekonominya diarahkan pada pembangunan di segala bidang, tercermin dalam 8 jalur pemerataan : kebutuhan pokok, pendidikan dan kesehatan, pembagian pendapatan. Kesempatan kerja, kesemptan berusaha, pertisipasi wanita dan generasi muda, penyebaran pembangunan, dan peradilan.
Seiring dengan berkembangnya perekonomian Indonesia terjadi juga praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu, pembangunan di Indonesia hanya mengutamakan pertumbuhan ekonomi tanpa diimbangi kehidupan politik dan sosial yang adil. Selain itu, Indonesia juga mengalami krisis yang merupakan akibat dari ekonomi global. Harga-harga naik, nilai rupiah melemah sangat serta timbulnya kekacuan disegala bidang.
2.1.5 ORDE REFORMASI
Pemerintahan presiden B.J. Habibie yang mengawali masa reformasi belum memberikan perubahan yang cukup baik dalam bidang ekonomi. Kebjakan-kebijakannya diutamakan untuk mengendalikan stabilitas politik.
Pada masa kepemimpinan presiden Abdurrahman Wahid belum ada tindakan yang cukup berarti untuk menyelamatkam negara dari keterpurukan sedangkan banyak persoalan yang harus dihadapi dari masa orde baru yaitu masalah KKN, pemulihan ekonomi, kinerja BUMN, pengendalian inflasi, dan mempertahankan kurs rupiah. Dikarenakan presiden terlibat skandal yang menjatuhkan kredibilitasnya di mata masyarakat akhirnya kedudukannya digantikan oleh presiden Megawati.
Masa Kepemimpinan Megawati Soekarno Putri
Masalah-masalah yang mendesak untuk dipecah adalah pemulihan ekonomi dan penegakkan hokum. Kebijakan-kebijakan yang ditempuh untuk mengatasi persoalan-persoalan ekonomi antara lain :
- Meminta penundaan pembayaran utang sebesar US$ 5,8 milyar pada pertemun Paris Club ke-3 dan mengalokasikan pembayaran utang luar negeri sebesar Rp 116.3 triliun.
- Kebjakan privatisasi BUMN. Privatisasi adalah menjual perusahaan Negara di dalam periode krisis dengan tujuan melindungi perushaaan Negara dari intervensi kekuatan-kekuatan politik dan mengurangi beban Negara. Hasil penjualan itu berhasil menaikkan pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 4.1%. Namun, kenijakan ini memicu banyak kontroversi, karena BUMN yang diprivatisasi dijual ke perusahaan asing.
Pada masa ini juga didirikannya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Dalam pelaksanaannya KPK belum dalam memberikan bukti yang konkrit dalam pemberantasan korupsi. Padahal korupsi sangat menganggu jalannya pembangunan nasional dan banyak para investor yang ragu untuk berinvestasi di Indonesia karena permasalahan ini.
Masa Kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono Hingga Saat Ini
Pada masa kepemimpinan SBY, beliau telah membuat kebijakan yang kontroversi yaitu dengan naiknya harga BBM, hal ini dikarenakan naiknya harga minyak dunia. Kenaikan BBM tersebut dilakukan untuk meningkatkan pendapatan Negara. Kebiajakan untuk menaikan harga BBM dilakukan untuk menyelamatkan pendapat nasional Indonesia. Kebijakan tersebut diikut sertakan dengan keluarnya kebijakan pemerintah dengan memberikan BLT (Bantuan Langsung Tunai) kepada masyarakat miskin dan masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, BLT tersebut tidak berjalan dengan lancer karena tidak sampai ke tangan yang berhak dan menimbulkan permasalahan social.
Dikit demi sedikit presiden juga mulai memberantas korupsi, karena korupsi itu merugikan Negara dan juga mengambil hak rakyat. Hal tersebut sangat mendapat respon positif dari masyarakat. Dalam penanganan masalah korupsi ini presiden tidak memancang bulu siapa pun yang berbuat korupsi dan apapun jabatannya yang melakukan tindak korupsi akan diadili sesuai undang-undang yang berlaku.
Perekonomian Indonesia saat ini bisa dibilang menganut sistem liberalis/kapitalis. Hal ini dapat dilihat karena pemerintah membebaskan rakyatnya untuk beraktivitas, termasuk dalam kegiatan ekonomi. Namun, pada akhirnya kaum pemodallah yang memegang kekuasaan penting dalam kegiatan ekonomi ini, sehingga yang kaya semakin kaya sedangkan yang miskin menjadi lebih miskin. Sistem perekonomian ini dirasakan belum mampu membuat masyarakat sejahtera.
Dengan adanya masalah-masalah dalam perekonomian Indonesia diharapkan pemerintah dapat lebih peka untuk mengatasi masalah ini agar masyarakat semuany dapat hidup sejahtera. Selain itu, masalah KKN yang semakin maraknya terjadi yang dapat menghancurkan negara ini bisa dapat diatasi dengan baik. Seperti halnya mereka yang memakai uang negara, seharusnya uang tersebut bisa saja digunakan untuk memberikan bantuan kepada rakyat yang tidak mampu, karena dengan seperti itu pemerataan kesejahteraan rakyat bisa saja terjadi.
2.2 Konsep & Prinsip koperasi menurut para Tokoh
2.2.1.1 Konsep Koperasi Barat
Di sini dinyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:
§ Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
§ Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
§ Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
§ Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
§ Promosi kegiatan ekonomi anggota.
§ Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
§ Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
§ Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
§ Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2.2.1.2 Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
2.2.1.3 Konsep Koperasi Negara Berkembang
Walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2.2.2 Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance(Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
§ Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
§ Pengelolaan yang demokratis,
§ Partisipasi anggota dalam ekonomi,
§ Kebebasan dan otonomi,
§ Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
§ Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
§ Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
§ Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
§ Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
§ Kemandirian
§ Pendidikan perkoperasian
§ Kerjasama antar koperasi
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
• Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
PRINSIP ROCHDALE
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa
masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama
PRINSIP RAIFFEISEN
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP HERMAN SCHULZE
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
PRINSIP ICA
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun
internasional
2.2.3 Pengertian Koperasi menurut para Tokoh
Dr. Pay (1980)
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semngat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, seingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorng-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak ntuk memajukan ekonominya
Prof. R.S. Soerjaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendaliakan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka untuk mereka atas dasar anggota laba atau dasar biaya.
Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsure social.
Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap menolong
Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota
DAFTAR PUSTAKA
· WWW.GOOGLE.COM
· d.wikipedia.org