Sabtu, 03 November 2012

TUGAS KE-2 SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI


KATA PENGANTAR
Puji serta syukur saya panjatkan kehadiran ALLAH SWT, atas berkat rahmat dan karunianya saya dapat menyelesaikan makalah tugas softskill yang ke dua dalam mata kuliah EKONOMI KOPERASI .
Makalah ini berisikan tentang informasi sejarah perekonomian indonesia, konsep prinsip koperasi dari beberapa tokoh dan pengertian koperasi dari tokoh-tokoh ekonomi .
Saya menyadari bahwa makalah ini masih kurang baik dan masih banyak kurangnya . Maka dari itukritik serta saran dari semua pihak sangat saya harapkan. Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada bapak dosen yang telah memberi izin kepada saya untuk membuat makalah ini .

01 November 2012
Penyusun    

Riesky Ramadhian

LATAR BELAKANG
A.    Latar Belakang
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Menurut UU no.25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha koperasi tunduk oleh kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip koperasi. Badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
B.     Rumusan Masalah
1.   Apa saja yang menjadi tujuan dan fungsi koperasi.
2.   Apa saja jenis-jenis koperasi.
3.   Jelaskan pengertian sisa hasil usaha.

C.     Tujuan Pembuatan Makalah
1.   Membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya
2.   Untuk melengkapi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi.

PEMBAHASAN
v Tujuan dan fungsi-fungsi koperasi
Ø Tujuan koperasi
Menurut UU no. 25/1992 pasal 3, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur berdasarkan UUD 45 dan pancasila

Menurut UU no. 25/1992 pasal 14, koperasi bertujua :
a.   Membangun dan mengembangkan koperasi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan ekonomi dan sosial.
b.   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
c.    Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia .
d.   Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonom .

Ø Fungsi Koperasi
Fungsi koperasi adalah sebagai berikut :
a.   Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
b.   Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
c.    Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
d.   Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi



Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
a.   Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b.   Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
c.    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
d.   Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

v Bentuk Dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
§ Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
§ Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
§ Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
§ Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam,asuransiangkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
                                                                                                                      
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
§ Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
§ Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·   koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·   gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·   induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
§ Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
§ Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya
Modal Koperasi
1. Modal sendiri
Modal sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

b. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

c. Simpanan sukarela
Simpana sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.

d. Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

e. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.

2. Modal pinjaman
Modal pinjaman dapat berasal dari:
·   anggota
·   koperasi lain
·   bank
·   sumber lain yang sah

v Sisa Hasil Usaha Koperasi

SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
•Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.


REFERENSI
·       http://id.wikipedia.org
·       http://tugino230171.wordpress.com
·       www.google.co.id


TUGAS KE-2 SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI


KATA PENGANTAR
Puji serta syukur saya panjatkan kehadiran ALLAH SWT, atas berkat rahmat dan karunianya saya dapat menyelesaikan makalah tugas softskill yang ke dua dalam mata kuliah EKONOMI KOPERASI .
Makalah ini berisikan tentang informasi sejarah perekonomian indonesia, konsep prinsip koperasi dari beberapa tokoh dan pengertian koperasi dari tokoh-tokoh ekonomi .
Saya menyadari bahwa makalah ini masih kurang baik dan masih banyak kurangnya . Maka dari itukritik serta saran dari semua pihak sangat saya harapkan. Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada bapak dosen yang telah memberi izin kepada saya untuk membuat makalah ini .

01 November 2012
Penyusun    

Riesky Ramadhian

LATAR BELAKANG
A.    Latar Belakang
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Menurut UU no.25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha koperasi tunduk oleh kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip koperasi. Badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
B.     Rumusan Masalah
1.   Apa saja yang menjadi tujuan dan fungsi koperasi.
2.   Apa saja jenis-jenis koperasi.
3.   Jelaskan pengertian sisa hasil usaha.

C.     Tujuan Pembuatan Makalah
1.   Membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya
2.   Untuk melengkapi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi.

PEMBAHASAN
v Tujuan dan fungsi-fungsi koperasi
Ø Tujuan koperasi
Menurut UU no. 25/1992 pasal 3, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur berdasarkan UUD 45 dan pancasila

Menurut UU no. 25/1992 pasal 14, koperasi bertujua :
a.   Membangun dan mengembangkan koperasi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan ekonomi dan sosial.
b.   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
c.    Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia .
d.   Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonom .

Ø Fungsi Koperasi
Fungsi koperasi adalah sebagai berikut :
a.   Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
b.   Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
c.    Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
d.   Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi



Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
a.   Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b.   Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
c.    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
d.   Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

v Bentuk Dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
§ Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
§ Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
§ Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
§ Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam,asuransiangkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
                                                                                                                      
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
§ Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
§ Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·   koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·   gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·   induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
§ Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
§ Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya
Modal Koperasi
1. Modal sendiri
Modal sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

b. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

c. Simpanan sukarela
Simpana sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.

d. Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

e. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.

2. Modal pinjaman
Modal pinjaman dapat berasal dari:
·   anggota
·   koperasi lain
·   bank
·   sumber lain yang sah

v Sisa Hasil Usaha Koperasi

SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
•Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.


REFERENSI
·       http://id.wikipedia.org
·       http://tugino230171.wordpress.com
·       www.google.co.id