KATA PENGANTAR
Puji serta syukur saya panjatkan
kehadiran ALLAH SWT, atas berkat rahmat dan karunianya saya dapat menyelesaikan
makalah tugas softskill yang ke dua dalam mata kuliah EKONOMI KOPERASI .
Makalah ini berisikan tentang
informasi sejarah perekonomian indonesia, konsep prinsip koperasi dari beberapa
tokoh dan pengertian koperasi dari tokoh-tokoh ekonomi .
Saya menyadari bahwa makalah ini
masih kurang baik dan masih banyak kurangnya . Maka dari itukritik serta saran
dari semua pihak sangat saya harapkan. Akhir kata, saya sampaikan terima kasih
kepada bapak dosen yang telah memberi izin kepada saya untuk membuat makalah
ini .
01 November 2012
Penyusun
Riesky Ramadhian
LATAR BELAKANG
A. Latar Belakang
Badan usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi. Menurut UU no.25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan
usaha koperasi tunduk oleh kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip
koperasi. Badan usaha kepemilikannya dimiliki
oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan
tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya
batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal
kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh
yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana.
Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling,
pedagang asongan, dan lain sebagainya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa saja yang menjadi tujuan dan
fungsi koperasi.
2. Apa saja jenis-jenis koperasi.
3. Jelaskan pengertian sisa hasil usaha.
C. Tujuan Pembuatan Makalah
1. Membedakan koperasi dengan badan
usaha lainnya
2. Untuk melengkapi tugas mata kuliah
Ekonomi Koperasi.
PEMBAHASAN
v Tujuan dan fungsi-fungsi koperasi
Ø Tujuan koperasi
Menurut UU no. 25/1992
pasal 3, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur berdasarkan UUD 45
dan pancasila
Menurut UU no. 25/1992
pasal 14, koperasi bertujua :
a. Membangun dan mengembangkan koperasi
dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan ekonomi dan sosial.
b. Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai kopegurunya.
c. Berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia .
d. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonom .
Ø Fungsi Koperasi
Fungsi koperasi adalah sebagai berikut :
a.
Sebagai urat nadi
kegiatan perekonomian indonesia
b.
Sebagai upaya
mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
c.
Untuk meningkatkan
kesejahteraan warga negara indonesi
d.
Memperkokoh
perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25
tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
a.
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b.
Berperan serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
c.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunya
d.
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
v Bentuk Dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
§ Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi
kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
§ Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
§ Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang
dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di
sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
§ Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan
pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam,asuransi, angkutan,
dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan
jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi
tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang
menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi
purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat
dan luas daerah kerja
§ Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota
sebanyak 20 orang perseorangan.
§ Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi
serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi
primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·
koperasi pusat - adalah koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·
gabungan koperasi - adalah koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·
induk koperasi - adalah koperasi yang
minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status
keanggotaannya
§ Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen
barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
§ Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir
atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu
status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status
anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya
Modal Koperasi
1. Modal sendiri
Modal
sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah
sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan
wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu
tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama
untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Simpanan sukarela
Simpana
sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak
ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
d. Dana cadangan
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha
(SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
e. Dana hibah.
Dana
hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
2. Modal pinjaman
Modal
pinjaman dapat berasal dari:
·
anggota
·
koperasi lain
·
bank
·
sumber lain yang sah
v
Sisa Hasil Usaha Koperasi
SHU
Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total
(total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya
total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut
pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992,
tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
• SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
•Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat
Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar
transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima.
REFERENSI
· http://id.wikipedia.org
· http://tugino230171.wordpress.com
· www.google.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar