Nama :
Riesky Ramadhian
Kelas :
4EB25
NPM :
26211166
Korupsi
dalam Bidang Pendidikan
Korupsi telah memasuki berbagai bidang dalam
pemerintahan birokrasi, swasta, hukum, politik dan berbagai bidang yang
memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi. Korupsi saat ini seperti
penyakit tumor yang ganas yang telah menggerogoti tubuh manusia, sehingga,
korupsi menjadi ancaman eksistensi dari negara Indonesia.
Dunia pendidikan merupakan salah satu bidang
yang memiliki posi penganggaran yang cukup besar dari APBN dan APBD yaitu 20%
sebagai amanat dari UUDNRI tahun 1945. Sehingga bidang pendidikan menjadi
sebuah kue yang manis yang harus diperebutkan tikus dan semut-semut kecil untuk
menikmatai kue yang besar ini.oleh karena itu, dalam bidang pendidikan telah
terjadi korupsi yang sistematik dan sistemik. Walaupun korupsi dari tiap-tiap
oknum kecil tetapi jika di akumulasi maka akan menjadi nilai yang sangat besar
yang merugikan negara.
Kerugian korupsi dalam bidang pendidikan bukan
hanya tentang nominal angagran yang dikorup tetapi berdampak langsung terhadap
peserta didik karena menyebabkan menurunnya kualitas pendidikan bahkan
pelanggaran HAM karena pendidikan merupakan Hak asasi Manusia (warga negara).
Bidang-bidang
aktivitas pemerintah yang rawan korupsi adalah
1.
Pengadaan publik
2.
Perubahan lahan
3.
Pengumpulan sumber-sumber pendapatan pemerintah
4.
Pengangkatan pejabat pemerintah
5.
Pemerintah daerah
Tindak
korupsi yang terjadi dalam bidang pendidikan dapat di anatomi menjadi beberapa
aktivtas yang rawan terjadi korupsi yaitu :
1.
Pengangkatan jabatan kepala sekolah
2. Pengadaan
sarana dan prasarana termasuk (seragam, buku, gedung, peralatan, laboratorium dsb)
3.
Penggunaan dana BOS
4.
Penerimaan siswa baru
5.
Undangan untuk memasuki PTN melalui Undangan
6.
Pengangkatan guru honorer menjadi CPNS
Enam anatomi dari tindak pidana korupsi
bidang pendidikan merupakan aktivitas yang terjadi dalam dunia pendidikan saat
ini. Tindak pidana ini terjadi secara sotemik melibatkan beberapa oknum mulai
dari oknum guru, oknum kepala sekolah, dinas pendidikan, kepala daerah bahkan
sampai tingkat pusat. Oleh karena itu kita harus memahami anatomi ini sehingga
mampu mengidentifikasi tindak pidana korupsi dalam bidang pendidikan, karena
hal ini terkait langsung dengan penerus bangsa.
Dalam tulisan ini akan coba dijelaskan
mengenai ke-enam anatomi tindak pidana korupsi di bidang pendidikan sebagai
berikut :
1. Pengangkatan jabatan
kepala sekolah
Pengangakatan
kepala sekolah terutama terjadi di sekolah-sekolah negeri (publik), tetapi
tidak menutup kemungkinan di sekolah Swasta/ Yayasan. pengisian jabatan kepala
sekolah, sudah menjadi rahasia umum dan kebiasaan bahwa untuk menjadi seorang
kepala sekolah harus memberikan uang kepada dinas bahkan kepada kepala daerah
di daerah tersebut. bahkan jumlah uang disetorkan dari seorang kepala sekolah
bahkan tiap tingkatan berbeda, SD sekitar puluhan juta rupiah, SMP dan SMA bahkan
mencapai angka ratusan juta rupiah. Bahkan di salah satu kabupaten, kepala
sekolah menyetor kepada kepala daerah tiap tahunnya agar tidak di non-jobkan.
2. Penggunaan dana BOS,
Anggaran sekolah dan sejenisnya
Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS), Anggaran Sekolah dan Sejenisnya
merupakan salah satu dampak dari praktik korupi dalam pengisian jabatan
kepala sekolah, sebagaimana poin pertama.
Dana BOS, Anggaran Sekolah, bantium dam sejenisnya, menjadi lahan basah
untuk suburnya tindak pidana korupsi. Sehingga dengan berbagai cara dan upaya
agar anggaran bisa masuk kedalam kantong pribadi sang pemegang jabatan.
Penyalahgunaan ini dapat berupa pembuatan
program-program fiktif atau pembuatan program haya sekedar formalistik untuk
menghabiskan anggaran tanpa dilandasi atas kebutuhan nyata untuk meningkatkan
kualitas pendidikan di sekolah tersebut. walaupun, nominalnya tidak besar
tetapi seharunys ada upaya penindakan yang tegas dan pengungkapan dari
penyalahgunaan anggaran dalam bidanng pendidikan. Dalam melakukan hal ini pasti
melibatkan sistem yang ada disekolah, mulai dari tata usaha, komite, dan kepala
sekolah sendiri bahkan ada sepertiuang tutup mulut bagi LSM dan Wartawan, belum
lagi jatah dari atasan kepala sekolah dari tingkat KCD sampai kepala dinas
serta kepala daerah.
3. Penerimaan siswa baru
Penerimaan
siswa baru juga merupakan lahan basah dari tindak korupsi dalam bidang
pendidikan. Walau nominalnya kecil, tetapi tetap tindak pidana korupsi karena
akan sangat merugikan masyarakat umum. Memasuki Sekolah Negeri merupakan hak
seluruh warga negara muda, selain mendapatkan subsidi yang besar dari
pemerintah, kualitas sekolah cukup terjaga. Minat yang tinggi ini menjadi lahan
basah terjadinya tindak pidana korupsi di sekolah (bidang pendidikan).
Jabatan publik yang dimiliki kepala sekolah, Wakil kepala
sekolah dan guru dan disalahgunakan dalam penerimaan siswa baru ini. Oleh
karena itu harus dibangun sistem dan pengawasan untuk dapat mengecilkan tindak
pidana korupsi dalam penerimaan siswa.
4. Undangan untuk memasuki
PTN
Sama seperti penerimaan siswa baru, undangan
untuk memasuki PTN dapat menjadi
kesempatan penyalahgunaan jabatan publik dari Kepala Sekolah, wakil kepala
sekolah dan guru. Dengan menyembunyikan
atau memberikan informasi secara tidak luas kepada seluruh siswa untuk
mendapatkan hak yang sama bersaing dalam jalur undangan dari PTN.
Orang tua guru dapat saja memberikan
gratifikasi untuk mempengaruhi keputusan sekolah tentang siswa yang akan
menjadi peserta dalam jalur undangan ini. Sekali dengan nominal yang kecil
seakan perbuatan ini menjadi perbuatan biasa saja. Padahal sebagai pejabat
publik tidakboleh menerima gratifikasi dari masyarakat terutama terkait dengan
jabatannya menentukan sesuatu hal..
5. Pengangkatan guru menjadi
CPNS
Pengangkatan guru menjadi CPNS merupakan
rahasia umum, hal ini terjadi dari seleksi umum CPNS dan Seleksi dari honorer
menjadi CPNS. Kedua-duanya memiliki peluang yang sama untuk menjadi lahan yang
subur terjadinya tindak pindana korupsi dengan menyelahgunakan jabatan publik
yang mereka pegang.
Dalam pengangkatan CPNS dari jalur umum,
sudah menjadi rahasia umum bahwa ada oknum-oknum pegawai negeri di pemerintahan
daerah, BKD yang memanfaatkan jabatan mereka untuk melakukan tindak pidana
korupsi dengan berjanji bisa memberikan kelulusan bagi seorang peserta seleksi
asalkan menyiapkan uang dengan nominal bahkan sampai ratusan juta. Hal ini
bagaimanapun merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan publik yang ada pada
dirinya. Selain itu, dapat menjadi tindak pdaiana penyuapan dan kedua belah
pihak akan kena hukuman baik yang meyuap dan yang disuap.
Selain itu ada pula, penyalahgunaan jabatan
publik dengan menipu peserta seleksi CPNS, seperti broker, jadi sang pejabat
bermain untung-untungan walau sebenarnya dia tidak memiliki akses untuk
meluluskan peserta tersebut. Jadi pejabat korup tersebut menerima dari peserta
tes CPNS sejumlah uang dengan janji dapat meluluskan peserta tersebut.
6. Pungutan Liar
Pungli memang seperti panu dalam kulit
manusia, penyakit kecil tetapi sulit dihilangkan. Di sekolah yang korup akan
menjadikan pungutan liar ini menjadi salah satu sumber mendapatkan anggaran
untuk dapat diselewengkan. Banyak dalih dalam pungutan liar ini, mulai dari
pengambilan ijazah, raport, pembuatan surat, sumbangan ke sekolah dan
sebagainya perbuatan-perbuatan yang terus berkembang untuk mendapatkan uang.
Pungutan liar ini bisa saja salah satu efek
dari pengengkatan kepala sekolah dengan tarif sebagaimana poin pertama,
sehingga kepala sekolah beserta jajaranya mengada-ada soal kebuthan dana,
padahal sudah ada anggaran dari pemerintah untuk operasional
Kesimpulan
Tindak
korupsi yang terjadi dalam bidang pendidikan dapat di anatomi menjadi beberapa
aktivtas yang rawan terjadi korupsi yaitu :
1.Pengangkatan
jabatan kepala sekolah
2.Pengadaan
sarana dan prasarana termasuk (seragam, buku, gedung, peralatan, laboratorium
dsb)
3.Penggunaan
dana BOS
4.Penerimaan
siswa baru
5.Undangan
untuk memasuki PTN melalui Undangan
6.Pengangkatan
guru honorer menjadi CPNS
Tindak korupsi dalam pengisian jabatan kepala
sekolah akan menghasilkan kepala sekolah yang memiliki kebusukan jiwa, berjiwa
korup dan berkualitas rendah. Sehingga secara langsung akan berdampak pada
kualitas dari proses pendidikan yang
dilaksanakan.
Permasalahan karakter dari pemberian amanah
penganggaran, pengawasan dari penggunaan anggaran. Walau korupsi dalam sekolah
tidak sebesar di pusat, tetap saja perbatan melanggar hukum dan harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku di
Indonesia.
Perbuatan seperti ini sebenarya menimbulkan
lingkungan yang tidak sehat bagi berkembangna sikap anti korupsi dari peserta
didik. Karena dari proses ini ada indikasi teladan yang buruk dari proses ini.
Walau hal yang kecil tapi sangat berdampak terhadap budaya sekolah. Apalagi
ketika saat ini sekolah ingin menjadi sekolah yang anti kourpsi
Permasalahannya lagi adalah terkadang
tersangka penyuap dan yang disuap slit diungkap karena terjadi rahasia diantara
mereka berdua, dan ketika keduanya berbicara
maka kedua belah pihak dapat dipidana.
Saran
Seharusnya
ada tim yang menangani korupsi di bidang pendidikan, khususnya di dinas
pendidikan ada tim yang selalu mengecek pembukuan atau bisa juga mengecek rekening-rekening
para pegawai dinas pendidikan agar tidak ada penyalah gunaan jabatan untuk
kepentingan pribadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar