Sabtu, 25 April 2015

Tugas Softskill Masalah Ekonomi Di Indonesia (Tugas Softskill 2)


Nama     : Riesky Ramadhian
Kelas     : 4EB25
NPM      : 26211166

Korupsi dalam Bidang Pendidikan
Korupsi telah memasuki berbagai bidang dalam pemerintahan birokrasi, swasta, hukum, politik dan berbagai bidang yang memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi. Korupsi saat ini seperti penyakit tumor yang ganas yang telah menggerogoti tubuh manusia, sehingga, korupsi menjadi ancaman eksistensi dari negara Indonesia.
Dunia pendidikan merupakan salah satu bidang yang memiliki posi penganggaran yang cukup besar dari APBN dan APBD yaitu 20% sebagai amanat dari UUDNRI tahun 1945. Sehingga bidang pendidikan menjadi sebuah kue yang manis yang harus diperebutkan tikus dan semut-semut kecil untuk menikmatai kue yang besar ini.oleh karena itu, dalam bidang pendidikan telah terjadi korupsi yang sistematik dan sistemik. Walaupun korupsi dari tiap-tiap oknum kecil tetapi jika di akumulasi maka akan menjadi nilai yang sangat besar yang merugikan negara.       
Kerugian korupsi dalam bidang pendidikan bukan hanya tentang nominal angagran yang dikorup tetapi berdampak langsung terhadap peserta didik karena menyebabkan menurunnya kualitas pendidikan bahkan pelanggaran HAM karena pendidikan merupakan Hak asasi Manusia (warga negara).
Bidang-bidang aktivitas pemerintah yang rawan korupsi adalah
1. Pengadaan publik
2. Perubahan lahan
3. Pengumpulan sumber-sumber pendapatan pemerintah
4. Pengangkatan pejabat pemerintah
5. Pemerintah daerah

Tindak korupsi yang terjadi dalam bidang pendidikan dapat di anatomi menjadi beberapa aktivtas yang rawan terjadi korupsi yaitu :
1. Pengangkatan jabatan kepala sekolah
2. Pengadaan sarana dan prasarana termasuk (seragam, buku, gedung, peralatan,  laboratorium dsb)
3. Penggunaan dana BOS
4. Penerimaan siswa baru
5. Undangan untuk memasuki PTN melalui Undangan
6. Pengangkatan guru honorer menjadi CPNS

Enam anatomi dari tindak pidana korupsi bidang pendidikan merupakan aktivitas yang terjadi dalam dunia pendidikan saat ini. Tindak pidana ini terjadi secara sotemik melibatkan beberapa oknum mulai dari oknum guru, oknum kepala sekolah, dinas pendidikan, kepala daerah bahkan sampai tingkat pusat. Oleh karena itu kita harus memahami anatomi ini sehingga mampu mengidentifikasi tindak pidana korupsi dalam bidang pendidikan, karena hal ini terkait langsung dengan penerus bangsa.
Dalam tulisan ini akan coba dijelaskan mengenai ke-enam anatomi tindak pidana korupsi di bidang pendidikan sebagai berikut :

1. Pengangkatan jabatan kepala sekolah

Pengangakatan kepala sekolah terutama terjadi di sekolah-sekolah negeri (publik), tetapi tidak menutup kemungkinan di sekolah Swasta/ Yayasan. pengisian jabatan kepala sekolah, sudah menjadi rahasia umum dan kebiasaan bahwa untuk menjadi seorang kepala sekolah harus memberikan uang kepada dinas bahkan kepada kepala daerah di daerah tersebut. bahkan jumlah uang disetorkan dari seorang kepala sekolah bahkan tiap tingkatan berbeda, SD sekitar puluhan juta rupiah, SMP dan SMA bahkan mencapai angka ratusan juta rupiah. Bahkan di salah satu kabupaten, kepala sekolah menyetor kepada kepala daerah tiap tahunnya agar tidak di non-jobkan.

2. Penggunaan dana BOS, Anggaran sekolah dan sejenisnya

Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Anggaran Sekolah dan Sejenisnya  merupakan salah satu dampak dari praktik korupi dalam pengisian jabatan kepala sekolah, sebagaimana poin pertama.  Dana BOS, Anggaran Sekolah, bantium dam sejenisnya, menjadi lahan basah untuk suburnya tindak pidana korupsi. Sehingga dengan berbagai cara dan upaya agar anggaran bisa masuk kedalam kantong pribadi sang pemegang jabatan.
Penyalahgunaan ini dapat berupa pembuatan program-program fiktif atau pembuatan program haya sekedar formalistik untuk menghabiskan anggaran tanpa dilandasi atas kebutuhan nyata untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah tersebut. walaupun, nominalnya tidak besar tetapi seharunys ada upaya penindakan yang tegas dan pengungkapan dari penyalahgunaan anggaran dalam bidanng pendidikan. Dalam melakukan hal ini pasti melibatkan sistem yang ada disekolah, mulai dari tata usaha, komite, dan kepala sekolah sendiri bahkan ada sepertiuang tutup mulut bagi LSM dan Wartawan, belum lagi jatah dari atasan kepala sekolah dari tingkat KCD sampai kepala dinas serta kepala daerah.

3. Penerimaan siswa baru

Penerimaan siswa baru juga merupakan lahan basah dari tindak korupsi dalam bidang pendidikan. Walau nominalnya kecil, tetapi tetap tindak pidana korupsi karena akan sangat merugikan masyarakat umum. Memasuki Sekolah Negeri merupakan hak seluruh warga negara muda, selain mendapatkan subsidi yang besar dari pemerintah, kualitas sekolah cukup terjaga. Minat yang tinggi ini menjadi lahan basah terjadinya tindak pidana korupsi di sekolah (bidang pendidikan).
Jabatan publik  yang dimiliki kepala sekolah, Wakil kepala sekolah dan guru dan disalahgunakan dalam penerimaan siswa baru ini. Oleh karena itu harus dibangun sistem dan pengawasan untuk dapat mengecilkan tindak pidana korupsi dalam penerimaan siswa.

4. Undangan untuk memasuki PTN

Sama seperti penerimaan siswa baru, undangan untuk memasuki PTN dapat  menjadi kesempatan penyalahgunaan jabatan publik dari Kepala Sekolah, wakil kepala sekolah dan guru.  Dengan menyembunyikan atau memberikan informasi secara tidak luas kepada seluruh siswa untuk mendapatkan hak yang sama bersaing dalam jalur undangan dari PTN.
Orang tua guru dapat saja memberikan gratifikasi untuk mempengaruhi keputusan sekolah tentang siswa yang akan menjadi peserta dalam jalur undangan ini. Sekali dengan nominal yang kecil seakan perbuatan ini menjadi perbuatan biasa saja. Padahal sebagai pejabat publik tidakboleh menerima gratifikasi dari masyarakat terutama terkait dengan jabatannya menentukan sesuatu hal..

5. Pengangkatan guru menjadi CPNS

Pengangkatan guru menjadi CPNS merupakan rahasia umum, hal ini terjadi dari seleksi umum CPNS dan Seleksi dari honorer menjadi CPNS. Kedua-duanya memiliki peluang yang sama untuk menjadi lahan yang subur terjadinya tindak pindana korupsi dengan menyelahgunakan jabatan publik yang mereka pegang.
Dalam pengangkatan CPNS dari jalur umum, sudah menjadi rahasia umum bahwa ada oknum-oknum pegawai negeri di pemerintahan daerah, BKD yang memanfaatkan jabatan mereka untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan berjanji bisa memberikan kelulusan bagi seorang peserta seleksi asalkan menyiapkan uang dengan nominal bahkan sampai ratusan juta. Hal ini bagaimanapun merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan publik yang ada pada dirinya. Selain itu, dapat menjadi tindak pdaiana penyuapan dan kedua belah pihak akan kena hukuman baik yang meyuap dan yang disuap.
Selain itu ada pula, penyalahgunaan jabatan publik dengan menipu peserta seleksi CPNS, seperti broker, jadi sang pejabat bermain untung-untungan walau sebenarnya dia tidak memiliki akses untuk meluluskan peserta tersebut. Jadi pejabat korup tersebut menerima dari peserta tes CPNS sejumlah uang dengan janji dapat meluluskan peserta tersebut.

6. Pungutan Liar

Pungli memang seperti panu dalam kulit manusia, penyakit kecil tetapi sulit dihilangkan. Di sekolah yang korup akan menjadikan pungutan liar ini menjadi salah satu sumber mendapatkan anggaran untuk dapat diselewengkan. Banyak dalih dalam pungutan liar ini, mulai dari pengambilan ijazah, raport, pembuatan surat, sumbangan ke sekolah dan sebagainya perbuatan-perbuatan yang terus berkembang untuk mendapatkan uang.
Pungutan liar ini bisa saja salah satu efek dari pengengkatan kepala sekolah dengan tarif sebagaimana poin pertama, sehingga kepala sekolah beserta jajaranya mengada-ada soal kebuthan dana, padahal sudah ada anggaran dari pemerintah untuk operasional

Kesimpulan

Tindak korupsi yang terjadi dalam bidang pendidikan dapat di anatomi menjadi beberapa aktivtas yang rawan terjadi korupsi yaitu :
1.Pengangkatan jabatan kepala sekolah
2.Pengadaan sarana dan prasarana termasuk (seragam, buku, gedung, peralatan, laboratorium dsb)
3.Penggunaan dana BOS
4.Penerimaan siswa baru
5.Undangan untuk memasuki PTN melalui Undangan
6.Pengangkatan guru honorer menjadi CPNS

Tindak korupsi dalam pengisian jabatan kepala sekolah akan menghasilkan kepala sekolah yang memiliki kebusukan jiwa, berjiwa korup dan berkualitas rendah. Sehingga secara langsung akan berdampak pada kualitas dari proses  pendidikan yang dilaksanakan.
Permasalahan karakter dari pemberian amanah penganggaran, pengawasan dari penggunaan anggaran. Walau korupsi dalam sekolah tidak sebesar di pusat, tetap saja perbatan melanggar hukum dan harus  ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Perbuatan seperti ini sebenarya menimbulkan lingkungan yang tidak sehat bagi berkembangna sikap anti korupsi dari peserta didik. Karena dari proses ini ada indikasi teladan yang buruk dari proses ini. Walau hal yang kecil tapi sangat berdampak terhadap budaya sekolah. Apalagi ketika saat ini sekolah ingin menjadi sekolah yang anti kourpsi
Permasalahannya lagi adalah terkadang tersangka penyuap dan yang disuap slit diungkap karena terjadi rahasia diantara mereka berdua, dan ketika keduanya berbicara  maka kedua belah pihak dapat dipidana. 


Saran

Seharusnya ada tim yang menangani korupsi di bidang pendidikan, khususnya di dinas pendidikan ada tim yang selalu mengecek pembukuan atau bisa juga mengecek rekening-rekening para pegawai dinas pendidikan agar tidak ada penyalah gunaan jabatan untuk kepentingan pribadi.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar