Kode etik profesi merupakan lanjutan
dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika
profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke
bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah
tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem
norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang
apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan
apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional.
Tujuan utama dari kode etik adalah
memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan
pribadi atau kelompok. Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
·
Memberikan
pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan.
·
Sebagai
sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkuta
·
Mencegah
campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam
keanggotaan profesi.
Menurut Mulyadi (2001: 53), Kode etik
akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika yaitu :
·
Prinsip
Pertama Tanggung Jawab Profesi Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai
profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
·
Prinsip
kedua kepentingan publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak
dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
·
Prinsip
Ketiga Integritas Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap
anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi
mungkin
·
Prinsip
Keempat Obyektivitas Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas
dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
·
Prinsip
Kelima Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling
mutakhir.
·
Prinsip
Keenam Kerahasiaan Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas
iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
·
Prinsip
Ketujuh Perilaku Profesional Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten
dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi
·
Prinsip
Kedelapan Standar Teknis Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang
konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum. Garis besar kode etik dan perilaku professional
adalah :
·
Kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia. Prinsip mengenai kualitas hidup
semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan
menghormati keragaman semua budaya.
·
Hindari
menyakiti orang lain. Harm berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya
informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda,
atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
·
Bersikap
jujur dan dapat dipercaya Kejujuran merupakan komponen penting dari
kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara
efektif.
·
Bersikap
adil dan tidak mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati
orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
·
Hak
milik yang temasuk hak cipta dan hak paten. Pelanggaran hak cipta, hak paten,
rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum
disetiap keadaan. Menberikan kredit yang pantas untuk property intelektual.
·
Menghormati
privasi orang lain. Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan
dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi
sebelumnya dalam sejarah peradaban. Kepercayaan adalah Prinsip kejujuran meluas
ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji
eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi
pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
B. Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Kode etik adalah sistem norma, nilai
dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan
baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik
menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus
dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik
akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Adapun fungsi dari kode etik
profesi adalah :
·
Memberikan
pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan.
·
Sebagai
sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
·
Mencegah
campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam
keanggotaan profesi.
Tujuan Kode etik :
·
Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi
·
Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
·
Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
·
Untuk
meningkatkan mutu profesi.
·
Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
·
Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
·
Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
·
Menentukan
baku standa
Dalam tujuan kode etik ini digunakan
agar para akuntan dalam melaksanakan pekerjaanya dilakukan secara prefesonal
dan terhindar dari interpensi dari lingkungan dari luar.
C. Kewajiban Hukum Bagi Akuntan Publik
Auditor secara umum sama dengan
profesi lainnya merupakan subjek hukum dan peraturan lainnya. Auditor akan
terkena sanksi atas kelalaiannya, seperti kegagalan untuk mematuhi standar
profesional di dalam kinerjanya. Profesi ini sangat rentan terhadap penuntutan
perkara (lawsuits) atas kelalaiannya yang digambarkan sebagai sebuah krisis
(Huakanala dan Shinneke,2003,h.69). Lebih lanjut Palmrose dalam Huanakala dan
Shinneka menjelaskan bahwa litigasi terhadap kantor akuntan publik dapat
merusak citra atau reputasi bagi kualitas dari jasa-jasa yang disediakan kantor
akuntan publik tersebut.
Menurut Rachmad Saleh AS dan Saiful
Anuar Syahdan (Media akuntansi, 2003) tanggung jawab profesi akuntan publik di
Indonesia terhadap kepercayaan yang.diberikan publik seharusnya akuntan publik
dapat memberikan kualitas jasa yang dapat dipertanggungjawabkan dengan
mengedepankan kepentingan publik yaitu selalu bersifat obyektif dan independen
dalam setiap melakukan analisa serta berkompeten dalam teknis pekerjaannya.
Terlebih-lebih tanggung jawab yang dimaksud mengandung kewajiban hukum terhadap
kliennya.
D. Kewajiban Hukum Akuntan Publik dalam
Pelaksanaan Audit
Apabila adanya tuntutan ke pengadilan
yang menyangkut laporan keuangan menurut Loebbecke dan Arens serta Boynton dan
Kell yang telah diolah oleh Azizul Kholis, I Nengah Rata, Sri Sulistiyowati dan
Endah Prepti Lestari (2001) adalah sebagai berikut:
·
Kewajiban
kepada klien (Liabilities to Client) Kewajiban akuntan publik terhadap klien
karena kegagalan untuk melaksanakan tugas audit sesuai waktu yang disepakati,
pelaksanaan audit yang tidak memadai, gagal menemui kesalahan, dan pelanggaran
kerahasiaan oleh akuntan public.
·
Kewajiban
kepada pihak ketiga menurut Common Law (Liabilities to Third party) Kewajiban
akuntan publik kepada pihak ketiga jika terjadi kerugian pada pihak penggugat
karena mengandalkan laporan keuangan yang menyesatkan.
·
Kewajiban
Perdata menurut hukum sekuritas federal (Liabilities under securities laws)
Kewajiban hukum yang diatur menurut sekuritas federal dengan standar yang ketat.
·
Kewajiban
kriminal (Crime Liabilities) Kewajiban hukum yang timbul sebagai akibat
kemungkinan akuntan publik disalahkan karena tindakan kriminal menurut
undang-undang.
Sedangkan kewajiban hukum yang
mengatur akuntan publik di Indonesia secara eksplisit memang belum ada, akan
tetapi secara implisit hal tersebut sudah ada seperti tertuang dalam Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP), Standar Akuntansi Keuangan (SAK), Peraturan-
Peraturan mengenai Pasar Modal atau Bapepam, UU Perpajakan dan lain sebagainya
yang berkenaan dengan kewajiban hukum akuntan (Rachmad Saleh AS dan Saiful
Anuar Syahdan,2003). Keberadaan perangkat hukum yang mengatur akuntan publik di
Indonesia sangat dibutuhkan oleh masyarakat termasuk kalangan profesi untuk
melengkapi aturan main yang sudah ada..
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan
bahwa kewajiban hukum bagi seorang akuntan publik adalah bertanggung jawab atas
setiap aspek tugasnya sehingga jika memang terjadi kesalahan yang diakibatkan
oleh kelalaian pihak auditor, maka akuntan publik dapat dimintai pertanggung
jawaban secara hukum sebagai bentuk kewajiban hukum auditor. Tanggapan Profesi
Terhadap Kewajiban Hukum AICPA dan profesi mengurangi resiko terkena sanksi
hukum dengan langkah-langkah berikut :
·
Riset
dalam auditing
·
Penetapan
standar dan aturan.
·
Menetapkan
persyaratan untuk melindungi auditor
·
Menetapka
persyaratan penelaahan sejawat .
·
Melawan
tuntutan hokum.
·
Pendidikan
bagi pemakai laporan.
·
Memberi
sanksi kepada anggota karena hasil kerja yang tak pantas.
·
Perundingan
untuk perubahan hukum.
Sumber :
Ø Nina Rahayu/2013/Kode Etik Profesi
Akuntansi/ninarahayu-ninasblog.blogspot.com
Ø Ismail125cc, 2014. Etika profesi dan
kewajiban. (http://ismail125cc.blogspot.com/2014/03/etika-profesi-dan-kewajiban-hukum.html)
Ø Wahyuayunk, 2013. Kode etik akuntan
publik. (http://wahyuayunk.blogspot.com/2013/11/kode-etik-akuntan-publik-dalam_28.html).
Ø Wiji Lestari, 2012, Etika professional.
(http://nelo-neloli.blogspot.com/2011/10/etika-profesi-akuntansi.html?m=1)
Suci Dina Prilasari, 2011, Makalah
etika profesi akuntansi. (http://uchisujay.blogspot.com/2011/10/makalah-etika-profesi-akuntansi.html?m=1)
Ø Intan Nurliah Tirta, 2013. Kode Etik
Profesi Akuntansi (intannurliahtirta.blogspot.com)
Ø Rudi Minory, 25 Oktober 2013. Kode
Etik Profesi Akuntansi (http://rudyminory.blogspot.com/2013/10/kode-etik-profesi-akuntansi.html)
By : Riesky Ramadian . 26211166 . 4
EB 25
Tidak ada komentar:
Posting Komentar