American
Institute Akuntan Publik (AICPA) adalah asosiasi nasional profesi Akuntan
Publik (CPA) di Amerika Serikat , dengan lebih dari 360.000 anggota, termasuk
CPA dalam bisnis dan industri, praktek umum, pemerintah, dan pendidikan; siswa
afiliasi; dan asosiasi internasional. AICPA memiliki kantor di New York City ; Washington, DC ; Durham, NC ;
Ewing, NJ ; and Lewisville, TX . The AICPA memiliki kantor di New York City ,
Washington, DC , Durham, NC ; Ewing, NJ , dan Lewisville, TX .
The
AICPA merupakan profesi nasional dalam menghadapi aturan pembuatan, penetapan
standar dan badan-badan legislatif, kelompok-kelompok kepentingan umum, negara
BPA masyarakat, dan organisasi profesional lainnya. The AICPA's proactive
communications program is designed to inform regulators, legislators, the
public, and others of the varied roles and functions of CPAs in society.
proaktif The AICPA's Komunikasi Program ini dirancang untuk menginformasikan
regulator, legislatif, masyarakat, dan lain-lain bervariasi peran dan fungsi
CPA dalam masyarakat.
The
AICPA's didirikan pada tahun 1887 sebagai profesi yang dibedakan dengan
persyaratan pendidikan yang ketat, standar profesional yang tinggi, ketat kode
etik profesional, status lisensi, dan komitmen untuk melayani kepentingan public.
Prinsip
– prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :
a. Tanggung
Jawab
Dalam
melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus
menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala
kegiatannya.
b. Kepentingan
Umum
Anggota
harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen
terhadap profesionalisme.
c. Integritas
Untuk
mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan
semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi.
d. Objectivitas
dan Independensi
Seorang
anggota harus mempertahankan
objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan
tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen
dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan
jasaatestasi lainnya.
e. Due
Care
Seoarng
anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus
untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab
professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
f. Sifat
dan Cakupan Layanan
Seorang
anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik
Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
AICPA
juga menawarkan kesempatan pendidikan lanjutan secara online dan melalui
Inforbytes Learning Library / Perpustakaan Belajar Inforbytes untuk akuntan
public agar akuntan public memiliki akses tidak terbatas ke dalam latihan
professional.
Tim
Etika Profesional AICPA
Pengaturan
sendiri dan etika profesional demikian penting bagi profesi akuntan, sehingga
peraturan AICPA menetapkan perlunya dibentuk divisi atau Tim Etika Profesional.
Misi dari tim ini: mengembangkan dan menjaga standar etika dan secara efektif
menegakkan standar-standar tersebut sehingga dapat dipastikan bahwa kepentingan
masyarakat terlindungi, meningkatkan kesadaran masyarakat akan nilai-nilai CPA
, dan menyediakan pedoman yang mutakhir dan berkualitas sehingga para anggota mampu
menjadi penyedia nilai utama dalam bidangnya.
Tim ini terdiri dari beberapa staf penuh waktu, anggota sukarela aktif,
dan investigator sementara yang juga bersifat sukarela sesuai kebutuhan. Tim
tersebut melaksanakan tiga fungsi utama untuk menyelesaikan misinya sebagai
berikut:
a. Menetapkan
Standar adalah Komite Eksekutif Etika Profesional melakukan interprestasi atas
Kode Perilaku Profesional AICPA serta mengusulkan perubahan kode perilaku.
b. Penegakan
Etika adalahTim Etika Profesional melakukan investigasi atas potensi
masalah-masalah disiplin yang melibatkan anggota AICPA serta masyarakat CPA
negara bagian dan program penegakan etika bersama.
c. Jasa
Permintaan Bantuan Teknis (ethics hotline) adalah Tim Etika Profesional
melakukan pendidikan bagi anggota serta mempromosikan pemahaman atas standar
etika yang ada dalam Kode Perilaku Profesional AICPA, dengan cara menanggapi
permintaan bantuan anggota dalam rangka penerapa Kode Perilaku Profesional
AICPA pada bidang praktik yang spesifik.
Komposisi
Kode Etik AICPA
Kode
Perilaku Profesional (Code of Professional Conduct) AICPA yang telah direvisi
dan diterima oleh sidang keanggotaan tahun 1988 terdiri dari dua seksi sebagai
berikut :
a. Prinsip-prinsip
(Principles) yang menyatakan ajaran dasar perilaku etika dan memberikan
kerangka kerja bagi peraturan-peraturan.
b. Peraturan
Perilaku (Rule of Conduct) yang menetakapkan standar minimum perilaku yang
dapat diterima dalam pelaksanaan layanan profesional.
Sebagai
suatu pertanyaan ideal perilaku profesional, maka prinsip-prinsip ini tidak
digolongkan sebagai standar yang dapat ditegakkan. Sebaliknya, Peraturan
Perilaku menetapkan standar minimum perilaku yang dapat diterima serta dapat
ditegakkan atau dengan perkataan lain sebagai suatu keharusan untuk dicapai.
Sebagai
tambahan diatas dari kode tersebut, maka komite eksekutif divisi etika
profesional mengeluarkan pengumuman pengumuman sebagai berikut :
a. Interprestasi
Peraturan Perilaku (Interpretations of The Rules of Conduct) yang menyediakan
pedoman tentang lingkup dan penerapan peraturan-peraturan spesifik.
b. Ketetapan
Etika (Ethics Rulings) yang menunjukkan penerapan peraturan perilaku dan
interprestasi pada kondisi nyata tertentu.
Para
anggota yang menyimpang dari interprestasi atau ketetapan Etika harus
memberikan penjelasan dan alasan penyimpangan tersebut pada rapat dengar
pendapat tentang disiplin.
Sumber
:
Ø Amalia
Fika, 2012. Kode Etik Profesi Akuntansi. (https://fikaamalia.wordpress.com/2012/11/16/kode-etik-profesi-akuntansi/)
Ø Selsella,
2011. American Institute of Certified Public Accountants AICPA. (http://selsella.wordpress.com/2011/12/05/american-institute-of-certified-public-accountants-aicpa/).
Ø Meyka,
26 November 2013, Delapan Prinsip Etika Akuntan Publik, Auditing : http://meyka.blogdetik.com/2013/11/26/delapan-prinsip-etika-akuntan-publik
Ø Riris
Ariesta, 2012. Kode Etik Profesi Akuntansi. (http://ariesta-riris.blogspot.com/2012/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html)
Ø Novi
yuliawati, 2013. Kode etik profesi akuntansi (http://noviyuliyawati.wordpress.com/2013/11/13/kode-etik-profesi-akuntansi/)
Ø Wiji Lestari, 2012. Etika Profesional
(http://pittaku.blogspot.com/2012/05/etika-profesional-apakah-etika-itu.html)
By : Riesky Ramadhian . 26211166 . 4 EB 25
Tidak ada komentar:
Posting Komentar