Jenis-jenis
bank yang ada di Indonesia diatur dalam
Undang-Undang Perbankan. Jenis-jenis perbankan berdasarkan UU Perbankan No.10
tahun 1998 berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yaitu UU No. 14 tahun 1967.
Namun kegiatan utama atau pokok bank sebagai lembaga keuangan yang menghimpun
dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tidak berbeda.
Perbedaan jenis
perbankan dapat
dilihat dari fungsi bank, dan kepemilikan bank. Dari segi fungsi, perbedaan
terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan maupun
jangkauan wilayah operasinya. Sedangkan kepemilikan perusahaan dapat dilihat
dari segi pemilikan saham yang ada dan akte pendiriannya. Perbedaan lainnya
adalah dilihat dari segi siapakah nasabah yang mereka layani, apakah masyarakat
luas atau masyarakat di lokasi tertentu (kecamatan). Jenis
perbankan juga
diklasifikasikan berdasarkan caranya menentukan harga jual dan harga beli.
Adapun
jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari berbagai segi antara lain:
a. Dilihat dari segi
fungsinya
Menurut UU Pokok Perbankan nomor 14 Tahun 1967 jenis perbankan menurut
fungsinya terdiri atas: Bank Umum, Bank Pembangunan, Bank Tabungan, Bank Pasar,
Bank Desa, Lumbung Desa, atau Bank Pegawai.
Namun setelah keluar
UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya UU
RI nomor 10 tahun 1998, jenis perbankan menjadi Bank Umum dan
Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Bank Pembangunan dan
Bank Tabungan berubah fungsi menjadi Bank Umum, sedangkan Bank Desa, Bank
Pasar, Lumbungan desa dan Bank Pegawai menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Adapun pengertian Bank
Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sesuai denan UU No. 10 tahun 1998 adalah
sebagai berikut:
1)
Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan
atau berdasarkan prinsip-prinsip syariah dalam memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, artinya dapat
memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Wilayah
operasi bank umum mencakup seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank
komersil (commercial bank)
2)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya, kegiatan BPR jauh lebih
sempit jika dibandingkan dengan kegiatan Bank Umum. Dengan demikian, dewasa ini
di Indonesia terdapat tiga macam bank yaitu bank Sentral, Bank Umum, dan Bank
Perkreditan Rakyat.
Tugas
pokok Bank Sentral adalah:
1) mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah
2) mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan
kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
b. Dilihat dari segi
kepemilikannya
Ditinjau dari segi kepemilikan adalah siapa pun yang turut andil dalam
pendirian suatu bank. Kepemilikan bank dapat dilihat dari akte pendirian dan
penguasaan saham yang dimilikinya.
Jenis
bank dilihat dari segi kepemilikannya terdiri atas:
1) Bank milik pemerintah
Pada jenis bank ini, akte pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah,
sehingga seluruh keuntungannya juga dimiliki oleh pemerintah. Contoh bank milik
pemerintah antara lain:
- Bank Negara Indonesia 46 (BNI)
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Tabungan Negara (BTN)
Sedangkan bank milik
pemerintah daerah (Pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II. Contoh
bank pemerintah daerah adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah,
BPD Jawa Timur, BPD Sumatera Utara, BPD Sumatra Selatan, BPD Sulawesi Selatan,
dan BPD lainnya:
2) Bank milik swasta
nasional
Bank jenis ini, seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta
nasional. Akte pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta, begitu pula
pembagian keuntungannya untuk pihak swasta. Contoh bank milik swasta nasional
antara lain: Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon,
Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank
Internasional Indonesia:
3) Bank milik Koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh badan hukum koperasi, contohnya
adalah Bank Umum Koperasi Indonesia;
4) Bank milik asing
Bank asing ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik
swasta asing atau pemerintah asing. Contoh bank asing antara lain: ABN AMR()
Bank, Deutsche Bank, American Express Bank, Bank of Amerika, Bank of Tokyo,
Bangkok Bank, City Bank, Europen Asian Bank, Hongkong Bank, Standard Chartered
Bank, Chase Manhattan Bank:
5) Bank milik campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta
nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara
Indonesia. Contoh bank campuran antara lain : Sumitono Niaga Bank, Bank
Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter
Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank
PDFCI.
c. Dilihat dari segi
status
Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat, bank umum dapat
diklasifikasikan ke dalam dua macam. Pengklasifikasian ini berdasarkan
kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status ini menunjukkan
ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari jumlah produk, modal,
maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut
diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteris tertentu.
Status
bank yang dimaksud adalah:
1) Bank Devisa
Adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang
berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya transfer keluar
negeri, inkaso keluar negeri, traveller cheque, pembukaan dan pembayaran Letter
of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini
ditentukan oleh Bank Indonesia.
2) Bank Non-Devisa
Adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank
devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan kegiatan seperti halnya bank devisa.
Jadi bank non-devisa hanya dapat melakukan transaksi dalam batas-batas negara.
d. Dilihat dari segi
cara menentukan harga
Dilihat dari segi atau
caranya dalam menentukan harga baik harga jual maupun harga beli, bank terbagi
dalam 2 jenis berikut:
1) Bank yang
berdasarkan prinsip konvensional
Mayoritas bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank yang
berorientasi pada prinsip konvensional. Hal ini tidak terlepas dari sejarah
bangsa Indonesia dimana asal mula bank di Indonesia dibawa oleh kolonial
Belanda.
Dalam mencari
keuntungan dan menentukan harga bagi para nasabahnya, bank konvensional
menggunakan metode:
a) Menetapkan bunga
sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti giro, tabungan, maupun
deposito. Demikian pula, harga untuk produk pinjamannya (kredit) juga
ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Penentuan harga ini dikenal
dengan istilah spread based. Apabila suku bunga simpanan lebih tinggi dari suku
bunga pinjaman, dikenal dengan istilah negative spread. Kondisi ini telah
terjadi pada akhir tahun 1998 dan sepanjang tahun 1999.
b) Untuk jasa-jasa
bank lainnya, pihak perbankan dapat menggunakan atau
menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau prosentase tertentu. Sistem
pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee based.
2) Bank yang
berdasarkan prinsip syariah
Bank berdasarkan prinsip syariah belum lama berkembang di Indonesia. Namun di
luar negeri terutama di negara timur tengah, bank yang berdasarkan prinsip
syariah sudah berkembang pesat sejak lama.
Bagi bank yang
berdasarkan prinsip syariah, penentuan harga produk sangat berbeda dengan bank
berdasarkan prinsip konvensional. Bank berdasarkan prinsip syariah menerapkan
aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam dengan pihak lain yang ingin
menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.
Penentuan harga atau
keuntungan pada bank yang berdasarkan prinsip syariah dilakukan dengan cara:
(a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
(b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
(c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
(d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
(e) Atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa
dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Penentuan biaya-biaya
jasa bank lainnya bagi bank syariah juga dilakukan sesuai Syariat Islam. Sumber
penentuan harga atau pelaksanaan kegiatan bank syariah dasar hukumnya adalah Al
Qur’an dan Sunnah Rasul. Jenis bank ini mengharamkan penetapan harga produknya
dengan bunga tertentu. Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah, bunga adalah
riba