a. Penjadwalan kembali
(rescheduling),
b. Persyaratan kembali (reconditioning),
c. Penataan kembali (restructuring atau restnikturisasi).
b. Persyaratan kembali (reconditioning),
c. Penataan kembali (restructuring atau restnikturisasi).
Jika upaya penyelamatan kredit dengan
cara restruktutisasi tetap tidak berhasil dan portofolio kredit tetap macet,
maka dapat menempuh cara penghapusankredit macet(bad credit).
Penghapusan kredit macet(bad credit) (write-oft) sudah lazim dilakukan
perbankan nasional sebagai salah satu cara untuk menurunkan tingkat rasio
kredit bermasalah (rasio NPL) guna meningkatkan tingkat kesehatan bank Penghapusan kredit macet(bad credit) terdiri atas dua tahap
yaitu: Hapus Buku (Penghapusan Bersyarat) dan Hapus Tagih (Penghapusan Mutlak).
Hapus tagih pada umumnya baru dilakukan oleh pihak bank jika portofolio kredit
macet(bad credit) tersebut sudah sangat sulit untuk ditagih atau karena biaya
penagihannya sangat besar.
Meskipun sudah dihapus buku dan
dihapus tagih, portofolio kredit macet(bad credit) masih mungkin untuk ditagih
sehingga masih mungkin memberikan pemasukan uang kepada bank. Pemasukan semacam
ini tetap harus dimasukkan ke dalam pembukuan bank yaitu dalam pos penghasilan
lain-lain, sehingga tidak boleh dijadikan sebagai penghasilan pribadi para
pejabat bank menurut Dahlan M.
Sutalaksana, write-off didefinisikan
sebagai penghapusbukuan. Dalam konteks perbankan istilah ini biasanya ditujukan
untuk mengeluarkan rekening aset yang tidak produktif dan pembukuan, seperti
kredit macet yang tidak dapat ditagih, namun demikian bank tetap berhak
melakukan penagihan atas kredit macet itu sebisa mungkin. Penghapusbukuan kredit macet oleh bank pada dasarnya
dapat dilakukan oleh bank sepanjang bank yang bersangkutan mampu untuk
melaksanakannya, yaitu mempunyai cadangan dalam jumlah yang cukup.
Dalam hal cadangan yang dibentuk
oleh bank belum mencukupi, maka penghapusbukuan kredit macet tersebut dapat
dibebankan pada laba rugi sesudah pajak. Dalam pelaksanaannya penghapusbukuan
kredit(credit) tersebut dilakukan secara sukarela maupun bersifat wajib
(mandatory write off). Tujuan utama penghapusbukuan kredit macet terutama
adalah untuk memperbaiki kondisi kualitas aktiva produktif bank-bank. Namun
dalam penerapannya masih dianggap terdapat berbagai permasalahan, khususnya
menyangkut ketentuan perpajakan, ketentuan rahasia bank dan berbagai
permasalahan yang dihadapi bank-bank terutama bank yang telah go public.
Penghapusan kredit(credit) yang
dilakukan oleh bank dapat dibedakan menjadi dua:
1. Penghapusbukuan secara
administratif yang tidak menghilangkan hak tagih. Kredit(credit) yang
dihapusbukukan tetap dicatat secara ekstra komtabel. Debitur tidak diberi tahu
karena status debitur sebagai peminjam masih belum dihapuskan.
2. Penghapusbukuan yang dianggap
rugi dan tidak ditagih lagi. Dalam hal ini bank benar-benar menanggung rugi dan
jumlah kredit(credit) yang akan dihapus benar-benar akan dihapus dati neraca
(baik on balance sheet maupun off balance sheet).
Hal ini terutama bagi
debitur-debitur yang telah dinyatakan pailit. Penghapusan kredit (write-off)
hanya diperbolehkan untuk portofolio kredit yang tergolong kredit macet(bad
credit) Penghapusan kredit terdiri atas dua cara dan dua tahap yaitu:
a. Hapus buku atau penghapusan
secara bersyarat atau conditional write-off dan,
b. Hapus tagih atau penghapusan secara mutlak atau absolute write-off.
b. Hapus tagih atau penghapusan secara mutlak atau absolute write-off.
Pada tahap pertama, bank akan
melakukan hapus buku dengan cara mengeluarkan semua portofolio kredit macet
dari pembukuan bank, namun bank tetap akan melakukan upaya penagihan kepada
debitur. Jika program hapus buku tetap tidak berhasil mengembalikan uang
kredit, maka bank dapat membuat program hapus tagih sehingga bank tidak perlu
melakukan upaya penagihan kepada debitur. Selanjutnya jika program hapus tagih
ternyata tetap tidak berhasil mengembalikan uang kredit yang ditargetkan, maka
bank dapat melakukan penyelesaian kredit(credit) melalui jalur litigasi
(pengadilan) maupun jalur nonlitigasi (di luar pengadilan).
Program hapus buku dan hapus tagih
terhadap kredit
macet harus
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak
menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang yang dapat
merugikan bank dan nasabah debitur. Program hapus buku dan hapus tagih terhadap
kredit macet(bad credit) yang ada di bank umum, baik di bank swasta maupun bank
BUMN, secara umum diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI), khususnya dalam
Bab VII, Pasal 69 hingga Pasal 71 dan PBI 7/2005 tentang penilaian kualitas
aktiva bank umum. Di samping itu, program hapus buku dan hapus tagih sesuai
amanat Pasal 8 Ayat (2) UU Perbankan (UU 10/1998) juga harus diatur dalam
pedoman perkreditan yang harus ada di masing-masing bank. Program hapus buku
dan hapus tagih juga harus terlebih dahulu disetujui oleh Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di dalam sebuah Perseroan
Terbatas sebagaimana diatur dalam UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
Pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih harus selalu didasari oleh hasil
keputusan RUPS sesuai mekanisme korporasi. Direksi bank pada awalnya mengajukan
usulan sejumlah portofolio kredit
macet yang akan
dihapus buku dan atau dihapus tagih kepada RUPS untuk dimintakan persetujuan.
Mekanisme RUPS diatur dalam UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas Bab VI Pasal
75 hingga Pasal 91. Pemegang saham mayoritas sangat menentukan hasil keputusan
RUPS. Khusus bagi bank BUMN, hasil keputusan RUPS sangat dipenganihi oleh
kebijakan Pemerintah selaku pemegang saham mayoritas di bank BUMN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar