Sumber-sumber Modal Koperasi
Kata
Pengantar
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat dan karunianya, sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu petunjuk bagi pembaca tentang “Sumber-Sumber Modal Koperasi”.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan bagi para
pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga
kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya
miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk
memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah
ini.
Bekasi, 20 Desember 2012
Penyusun
Sumber
sumber modal koprasi tercantum dan diatur dalam undang-undang yaitu :
Sumber Modal Koperasi (UU
No.12/1967)
1.
Simpanan
pokok.
adalah
sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Simpanan poko tidak dapat diambil kembali selam yang
bersangkuta manjadi anggota koperasi. Simpanan poko sama jumlah untuk setiap
anggota.
2.
Simpanan
wajib
adalah
simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota . simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk
setiap anggota.
3.
Dana
cadangan
adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan dari sisa hasil usaha, yang
dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar
dari keanggotaan koperasi, dan unutk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
4.
Donasi /
hibah dari masyarakat
adalah
sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima
dari pihak hibah/pemberi dan tidak mengikat.
5.
Modal
sendiri
Modal yang dikumpulkan dari pendiri atau pengurus
koperasi tersebut
6.
Modal
pinjaman ( debt capital)
a.
Anggota
b.
koperasi
lainnya
c.
bank atau
lembaga keuangan lainnya
d.
penerbitan
obligasi atau surat hutang lainnya
Adapun modal pinjaman koperasi
berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
· Anggota dan calon anggota
· Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan
perjanjian kerjasama antarkoperasi
· Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya
yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
Modal
koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
§ Alasan kepemilikan
§ Alasan ekonomi
§ Alasan resiko
Tidak ada komentar:
Posting Komentar