1.
Maksud dari Bentuk Yuridis dan Lembaga Keuangan Bank
& non Bank adalah sebagai berikut :
·
Bentuk Yuridis
Bentuk-bentuk dari
badan usaha yaitu lembaga
sementara perusahaan yang berguna sebagai
tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
Contoh dari bentuk yuridis adalah :
Ø Firma
Ø Peseroan komanditor(CV)
Ø Perseroan terbatas(PT)
Ø Persroan terbatas Negara (persero)
Ø Perusahaan Negara umum (PERUM)
Ø Perusahaan Daerah
Ø Perusahaan Negara Jawatan
Ø Koperasi
·
Lembaga Kuangan Bank
Lembaga yang mnghubungkan antarpelaku ekonomi,sector rumah tangga dan perusahaan
dalam melakukaan interaksi ekonomi
Contoh dari lembaga
keuangan adalah :
Ø Bank umum
Ø Bank perkreditan rakyat
Ø Bank sentral
·
Non bank
Semua badan yang melakukan kegiatan di
bidang keuangan yang secara langsung ataupun tidak langsung menghimpun dana
terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam
masyarakat terutama yang membiayai
investasi.
Contoh dari non bank
adalah :
Ø Asuransi
Ø Leasing
Ø Pegadaian
Ø Modal ventura
Ø Dana pension
Ø Pasar modal
2.
Maksud dari merger, kartel, dan joint venture
adalah sebagai berikut :
·
Merger
Penggabungan
beberapa badan usaha dengan jalan meleburkan
diri menjadi satu perusahaan baru. Contohnya adalah : perusahaan-perusahaan sekuritas,
asuransi, dan BUMN
·
Kartel
Bentuk
kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama
dengan tujuann untuk meningkatkan keuntungan , mempekecil kondisi persaingan
dan memperluas atau menguasai pasar. Contohnya adalah :PT
·
Joint venture
Penggabungan
beberapa badan usaha untuk mendirikan satu bentuk badan usaha bersama dengan modal bersama pula , dengan
tujuan untuk menggali kekayaan alam dan mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih
besar . Contohnya adalah : firma
3.
Perbedaan antara Firma & CV serta PT &
Yayasan adalah sebagai berikut :
·
Firma
Persekutuan
dua orang atau nlebihy untuk mendirikan dan menjalankan suatu perusahaan di bawah
nama bersama , dan masing masing -
masing sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan.
Kebaikan firma diantaranya :
Ø Kebutuhan akan
modal lebih mudah terpenuhi
Ø Pengelolaan
perusahaan dapat di bagi – bagi sesuai dengan keahlian masuing – masing sekutu
Ø Setiap resiko
di pikul bersanma – sama sehingga di rasakan tidak terlalu berat
Ø Keputusan yang
di ambil lebih baik karena berdasarkan pertimbangan lebih dari seorang
Ø Kemampuan
untuk menacari kredit lebih besar , karena lebih di percaya pihak ketiga (
bank)
Kelemahan firma adalah :
Ø Terdapat kemungkinan
perselisihan paham diantara pemilik atau
pendiri
Ø Keputusan yang
di ambil kuarang cepat , karena harus menunggu musyawarah
Ø Akibat
tindakan seorang anggota , akan menyebabkan terlibatnya anggota yang lain
Ø Perusahaan di
katakana bubar apabila salah seorang anggota mengundurkan diri atau meninggal
dunia
·
Persekutuan komanditer atau Cv ( commanditaire
venootchaft )
Persekutuan
dua oaring atau lebih untuk mendirikan usaha dimana satu atau nbeberapa oaring
sebagai sekutu yang hanya menyerahkan modal dan sekutu yang lainnya menjalankan
perusahaan.
Dalam persekutuan komanditer di kenal dua sekutu
yaitu
Ø Sekutu aktif
atau sekutu bekerja atau sekutu komplementer yaiotu sekutu yang berhak memimpin perusahaan
Ø Sekutu pasif
atau sekutu tidak bekerja atau sekutu komanditer ( sleeping partner) yaitu
sekutu yang hanya menyerahkan modalnya saja
·
Perseroan terbatas (Pt ) adalah suatu persekutuan
yang memperoleh modal dengan mengeluarkan sero atau saham , dimana tiap orang
dapat memiliki satu atau lebih saham serta bertanggung jawab sebesar modal yang
diserahkan.
Dalam akte pendiriannya harus memuat :
o Nama pt dan
tujuannya tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum
o Nama nama pt
serta alamatnya
o Tempat
kedudukan pt
o Jumlah nmodal
pt
o Anggaran dasar
pt
Modal yang disebutkan dalam anggaran dasar terdiri
dari :
o Modal statute
yaitu modal yang tercantum dalam neraca pt
o Modal yang di
tempatkan yaitu sebanyak 20% dari modal statute harus sudah bterjual
o Modal yang
disetor yaitu modal yang harus disetor ke kas pt , minimal 10 % dan modal
statute
Dalam pt ada tiga basdan yang menentukan kelancaran
jalannya kehidupan pt :
o Rapat umum
pemegang saham (rups) mempunyai , kekuasaan tertinggi dalam pt. rups inilah
yang berhak memilih dan mengangkat serta
menetapkan gaji direksi maupun dewan komisaris
o Direksi (
direktur utama ) adalah seseorang yang memimpin dan bertanggung jwab atas
jalannya pt
o Dewan komisari
adalah orang – orang yang dipilih para persero ( biasanya persero yang memilih
sro terbanyak ) . tugas komisari adalah mengawasi dan memberikan nasihat kepada
direksi
Kebaikan perseroan terbatas :
o Tanggung jawab
persero terbatas
o Kebutuhan akan
pengmbangan modal mudah terpenuhi
o Kontinuitas
kehidupan pt lebih terjamin
o Lebih percaya
pihak ketiga dalam hal kredit
o Efisiensi di
bidang kepemimpinan
o Lebih mampu
memeprhatikan nasib buruh dan karyawan
Sedangkan keburukan perseroan terbats antara lain :
o Perhatian pt
terhap persero berkurang
o Biaya dalam pt
lebnih besar ( biaya pendirian , biaya organiusasi, dan biayta pajak perseroan
)
o Memimpin pt
lebihg sulit dari pada perusahaan bentuk lain.
·
Yayasan,
Badan hukum
yang mempunyai maksud dan tujuan besifat social, keagamaan, dan kemanusiaan
didiriakan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang
undang.
4.
Cara kerja Leasing, misalkan Leasing Motor adalah :
·
Isi
kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain:
a)
Nama
dan alamat lessee
b)
Jenis
barang modal diinginkan
c)
Jumlah
atau nilai barang yang dileasingkan
d)
Syarat-syarat pembayaran
e)
Biaya-biaya
yang dikenakan
f)
Sangsi-sangsi
apabila lessee ingkar janji, dll
·
Biaya-biaya
Yang Dikeluarkan
a)
Biaya
administrasi yang besarnya dihitung pertahun
b)
Biaya
materai untuk perjanjian
c)
Biaya
bunga terhadap barang yang dilessekan
a.
Premi asuransi yang disetor kepada pihak asuransi
Prosedur Permohonan Leasing
Setiap permohonan yang diajukan lessee
haruslah langsung kepihak lessor, baik secara lisan maupun tertulis.
·
Sangsi-sangsi
a.
Berupa teguran lisan supaya segera melunasi
b.
Jika tegura tidak digubis, maka akan diberika teguran tertulis.
c.
Dikenakan denda sesuai perjanjian
d.
Penyitaan barang yang dipegang oleh lessee
Tidak ada komentar:
Posting Komentar