Minggu, 27 November 2011

tugas minggu ke-3


1.      Maksud dari Bentuk Yuridis dan Lembaga Keuangan Bank & non Bank adalah sebagai berikut :
·         Bentuk Yuridis
Bentuk-bentuk dari badan usaha yaitu lembaga sementara perusahaan yang berguna sebagai  tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Contoh dari bentuk yuridis adalah :
Ø  Firma
Ø  Peseroan komanditor(CV)
Ø  Perseroan terbatas(PT)
Ø  Persroan terbatas Negara (persero)
Ø  Perusahaan Negara umum (PERUM)
Ø  Perusahaan Daerah
Ø  Perusahaan Negara Jawatan
Ø  Koperasi
·         Lembaga Kuangan Bank
      Lembaga yang mnghubungkan antarpelaku  ekonomi,sector rumah tangga dan perusahaan dalam melakukaan interaksi ekonomi
Contoh dari lembaga keuangan adalah :
Ø  Bank umum
Ø  Bank perkreditan rakyat
Ø  Bank sentral
·         Non bank
      Semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung ataupun tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama yang membiayai  investasi.
Contoh dari non bank adalah :
Ø  Asuransi
Ø  Leasing
Ø  Pegadaian
Ø  Modal ventura
Ø  Dana pension
Ø  Pasar modal
2.      Maksud dari merger, kartel, dan joint venture adalah sebagai berikut :
·         Merger
Penggabungan beberapa badan usaha dengan jalan meleburkan  diri menjadi satu perusahaan baru. Contohnya adalah : perusahaan-perusahaan sekuritas, asuransi, dan BUMN
·         Kartel
Bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuann untuk meningkatkan keuntungan , mempekecil kondisi persaingan dan memperluas atau menguasai pasar. Contohnya adalah :PT
·         Joint venture
Penggabungan beberapa badan usaha untuk mendirikan satu bentuk badan usaha   bersama dengan modal bersama pula , dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam dan mendidik tenaga ahli  untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar . Contohnya adalah : firma

3.      Perbedaan antara Firma & CV serta PT & Yayasan adalah sebagai berikut :
·         Firma
Persekutuan dua orang atau nlebihy untuk mendirikan dan menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama , dan masing masing  - masing sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab  yang sama terhadap perusahaan.
Kebaikan firma diantaranya :
Ø  Kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi
Ø  Pengelolaan perusahaan dapat di bagi – bagi sesuai dengan keahlian masuing – masing sekutu
Ø  Setiap resiko di pikul bersanma – sama sehingga di rasakan tidak terlalu berat
Ø  Keputusan yang di ambil lebih baik karena berdasarkan pertimbangan lebih dari seorang
Ø  Kemampuan untuk menacari kredit lebih besar , karena lebih di percaya pihak ketiga ( bank)
Kelemahan firma adalah :
Ø  Terdapat kemungkinan  perselisihan paham diantara pemilik atau pendiri
Ø  Keputusan yang di ambil kuarang cepat , karena harus menunggu musyawarah
Ø  Akibat tindakan seorang anggota , akan menyebabkan terlibatnya anggota yang lain
Ø  Perusahaan di katakana bubar apabila salah seorang anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia
·         Persekutuan komanditer atau Cv ( commanditaire venootchaft )
Persekutuan dua oaring atau lebih untuk mendirikan usaha dimana satu atau nbeberapa oaring sebagai sekutu yang hanya menyerahkan modal dan sekutu yang lainnya menjalankan perusahaan.
Dalam persekutuan komanditer di kenal dua sekutu yaitu
Ø  Sekutu aktif atau sekutu bekerja atau sekutu komplementer yaiotu  sekutu yang berhak memimpin perusahaan
Ø  Sekutu pasif atau sekutu tidak bekerja atau sekutu komanditer ( sleeping partner) yaitu sekutu yang hanya menyerahkan modalnya saja
·         Perseroan terbatas (Pt ) adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan sero atau saham , dimana tiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham serta bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan.
Dalam akte pendiriannya harus memuat :
o   Nama pt dan tujuannya tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum
o   Nama nama pt serta alamatnya
o   Tempat kedudukan pt
o   Jumlah nmodal pt
o   Anggaran dasar pt
Modal yang disebutkan dalam anggaran dasar terdiri dari :
o   Modal statute yaitu modal yang tercantum dalam neraca pt
o   Modal yang di tempatkan yaitu sebanyak 20% dari modal statute harus sudah bterjual
o   Modal yang disetor yaitu modal yang harus disetor ke kas pt , minimal 10 % dan modal statute
Dalam pt ada tiga basdan yang menentukan kelancaran jalannya kehidupan pt :
o   Rapat umum pemegang saham (rups) mempunyai , kekuasaan tertinggi dalam pt. rups inilah yang berhak memilih dan mengangkat  serta menetapkan gaji direksi maupun dewan komisaris
o   Direksi ( direktur utama ) adalah seseorang yang memimpin dan bertanggung jwab atas jalannya pt
o   Dewan komisari adalah orang – orang yang dipilih para persero ( biasanya persero yang memilih sro terbanyak ) . tugas komisari adalah mengawasi dan memberikan nasihat kepada direksi
Kebaikan perseroan terbatas :
o   Tanggung jawab persero terbatas
o   Kebutuhan akan pengmbangan modal mudah terpenuhi
o   Kontinuitas kehidupan pt lebih terjamin
o   Lebih percaya pihak ketiga dalam hal kredit
o   Efisiensi di bidang kepemimpinan
o   Lebih mampu memeprhatikan nasib buruh dan karyawan
Sedangkan keburukan perseroan terbats antara lain :
o   Perhatian pt terhap persero berkurang
o   Biaya dalam pt lebnih besar ( biaya pendirian , biaya organiusasi, dan biayta pajak perseroan )
o   Memimpin pt lebihg sulit dari pada perusahaan bentuk lain.
·         Yayasan,
Badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan besifat social, keagamaan, dan kemanusiaan didiriakan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang undang.

4.      Cara kerja Leasing, misalkan Leasing Motor adalah :
·         Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain:
a)     Nama dan alamat lessee
b)     Jenis barang modal diinginkan
c)      Jumlah atau nilai barang yang dileasingkan
d)      Syarat-syarat pembayaran
e)     Biaya-biaya yang dikenakan
f)       Sangsi-sangsi apabila lessee ingkar janji, dll         
·         Biaya-biaya Yang Dikeluarkan
a)     Biaya administrasi yang besarnya dihitung pertahun
b)     Biaya materai untuk perjanjian
c)      Biaya bunga terhadap barang yang dilessekan
a. Premi asuransi yang disetor kepada pihak asuransi
            Prosedur Permohonan Leasing
Setiap permohonan yang diajukan lessee haruslah langsung kepihak lessor, baik secara lisan maupun tertulis.
·         Sangsi-sangsi
a. Berupa teguran lisan supaya segera melunasi
b. Jika tegura tidak digubis, maka akan diberika teguran tertulis.
c. Dikenakan denda sesuai perjanjian
d. Penyitaan barang yang dipegang oleh lessee

Tidak ada komentar:

Posting Komentar