KATA
PENGANTAR
Puji serta syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang
Maha Esa, atas rahmat dan karunianya akhirnya saya dapat menyelesaikan tugas
makalah yang berjudul “Hak Kekayaan Intelektual HAKI”. Adapun terdapat banyak
kekurangan dalam makalah ini, itu merupakan fakta asli kemampuan manusia yang
pada dasarnya tidak pernah luput dari khilaf dan salah.
Makalah ini saya tulis untuk memenuhi salah satu
syarat dalam melaksanakan tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi, jurusan Akuntansi
Jenjang S1 pada Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.
Dengan segala keterbatasan, saya memohon para pembaca
untuk mengkoreksi apabila ada hal-hal yang kurang tepat pada makalah saya ini.
Saya mengharapkan semoga makalah ini dapat memberi wawasan lebih tentang Hukum
Perikatan dan bermanfaat bagi para pembaca.
Bekasi, Mei 2013
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik
Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari
bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa
obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk
pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif
Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas
karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak
Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin :
1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
1.2 Rumusan Masalah
1.
Pengertian HAKI
2.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
3.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
4.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
5.
Hak Cipta
6.
Hak Paten
7.
Hak Merk
8.
Desain Industri
9.
Rahasia Dagang
1.3
Tujuan
Mengharapkan para pembaca lebih memahami Prinsip dan
klasifikasi HAKI, Dasar Hukum serta hal-hal yang terkait dengan Hak Cipta,
Paten, Merk, Desain Industri, dan Rahasia Dagang
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di
Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property
Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut
adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of
the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif
Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas
karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak
Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin :
1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam
bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak
Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak
mempunyai bentuk tertentu.
2.2
Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1.
Prinsip ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari
kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam
berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang
bersangkutan.
2.
Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah
karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual
dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam
pemiliknya.
3.
Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu
pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4.
Prinsip social.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai
warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada
individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan
keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
2.3
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat
dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak
cipta ( copyright ) , dan hak
kekayaan industri (industrial property right).
Hak
kekayaan industry ( industrial property right )
adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama
yang mengatur perlindungan hukum.
Hak
kekayaan industry ( industrial property right )
berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri
Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
1.
Paten
2.
Merek
3.
Varietas tanaman
4.
Rahasia dagang
5.
Desain industry
6.
Desain tata letak sirkuit terpadu
2.4
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di
Indonesia dapat ditemukan dalam :
1.
Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2.
Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3.
Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4.
Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas
Tanaman.
5.
Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang.
6.
Undang – undang
Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7.
Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu.
2.5
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2.6
Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
2.7
Hak Merk
Merek adalah suatu “tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang dan jasa.
2.8 Desain Industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan.
2.9
Rahasia Dagang
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui
oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena
berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia
Dagang.
SUMBER
:
- http://iinnapisa.blogspot.com/2011/02/pengertian-haki.html
- http://iinnapisa.blogspot.com/2011/04/prinsip-prinsip-haki.html
- http://watawarga.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar