Subyek
Hukum Dan Obyek Hukum
Pengertian
hukum
adalah suatu peraturan atau adat yang dibuat secara resmi untuk membatasi
tingkah laku manusia agar dapat terkontrol, hukum merupakan aspek terpenting
dalam pelaksanaan kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin
adanya kepastian hukum dalam masyarakat .
A. Subyek
Hukum
Subyek Hukum adalah setiap
makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak
kewajiban dalam lalu lintas hukum. Dan yang berhak memperoleh kewajiban dan hak
tersebut adalah manusia. Jadi manusia adalah subyek hukum.
Subyek
Hukum terdiri dari 2 jenis :
1.
Manusia
Sebagai subyek
hukum telah memiliki kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada
perinsipnya manusia sebagai subyek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal
dunia. Setiap hak dan kewajiban hukum sudah dijamin menurut Pasal 1 KUH perdata
menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak
kewarganegaraan. Setiap peribadi sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak
sebagai subyek hukum kecuali dalam undang-undang dinyatakan tidak cakap .
Ada juga
golongan manusia yang tidak dapat menjadi subyek hukum, seperti halnya dalam
hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai
berikut :
· Cakap melakukan
perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan
berakal sehal).
· Tidak cakap melakukan
perbuatan hukum berdasarkan Pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak
cakap untuk membuat perjanjian.
· Orang-orang yang
belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun)
· Orang ditaruh dibawah
pengampunan yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk ata4 pemboros.
· Orang wanita dalam
perkawinan yang berstatus sebagai istri.
2.
Badan
Usaha
Adalah suatu
perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
Sebagai subyek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan
oleh hukum yaitu :
· Memiliki kekayaan
yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
· Hak dan Kewajiban
badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
B. Obyek
Hukum
Obyek hukum adalah segala
sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat menjadi obyek dalam suatu
hubungan hukum. Menurut Pasal 499 KUH Perdata yakni benda atau barang yang
dapat dimiliki dan bernilai ekonomis .
Obyek
hukum terhadap benda dibagi menjadi 2 bagian, yaitu :
1.
Benda
Bergerak
Benda
Bergerak adalah benda yang sifatnya bisa bergerak karena adanya gerakan atau dorongan dari manusia. Benda
bergerak juga terbagi menjadi 2 macar, antara lain :
· Benda bergerak karena sifat, contohnya meja, kursi, dan
lain-lain.
· Benda bergerak karena
ketentuan undang-undang, contohnya seperti hak memungut hasil atau benda-benda
bergerak, hak pakai atas benda bergerak dan saham-saham perseroan terbatas.
2.
Benda
Tidak Bergerak
Benda
tidak bergerak adalah benda yang sifatnya tidak mempunyai dorongan atau
gerakan. Benda tidak bergerak dibagi menjadi beberapa bagian, antara lain
sebagai berikut :
· Benda tidak bergerak
karena sifatnya, contohnya seperti pohon, tumbuhan, area, patung dll.
· Benda tidak bergerak
karena tujuannya contohnya alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
· Benda tidak bergerak
karena ketentuan undang-undang contohnya hipotik, dan hak memungut hasil.
C.
Hak
Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Perlunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai perlunasan hutang (hak jaminan) adalah hak
jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan
eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan
demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan
perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjiaan pokoknya, yakni
perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Macam-macam
perlunasan hutang atau hak jaminan dibagi menjadi 2 macam, antara lain sebagai
berikut :
1.
Jaminan
Umum
Jaminan umum
diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata dan Pasal 1132 KUH Perdata. Dalam hal ini,
benda yang di jadikan pelunasan jaminan umum apabila benda tersebut sudah
memenuhi syarat. Antara lain sebagai berikut :
· Benda tersebut
bersifat ekonomis atau dapat dinilai dengan uang.
· Benda tersebut dapat
dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2.
Jaminan
Khusus
Dalam jaminan
khusus perlunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada
jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan dan fidusia.
· Gadai
Gadai
adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Dalam
Pasal 1150 KUH Perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh
kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau
orang lain untuk menjamin suatu hutang.
· Hipotik
Hipotik mempunyai
sifat yang sama dengan gadai yakni sebagai accesior. Dalam Pasal 1162 KUH
Perdata, Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk
mengambil penggantian dari perlunasan suatu hutang.
· Hak Tanggungan
Berdasarkan
Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan
hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan
suatu kesatuan dengan tanah itu untuk perlunasan hutang dan memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur
lain.
· Fidusia
Fidusia
yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang
dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang
isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik
debitur kepada kreditur.
DAFTAR PUSTAKA
Ø http://id.wikipedia.org/wiki/subyek_hukum
Ø http://id.wikipedia.org/wiki/Obyek_hukum
Ø galihpangestu14.wordpress.com
Ø www.google.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar