Sabtu, 04 Mei 2013

Subyek Hukum Dan Obyek Hukum (softskill ke-2)


Subyek Hukum Dan Obyek Hukum

Pengertian hukum adalah suatu peraturan atau adat yang dibuat secara resmi untuk membatasi tingkah laku manusia agar dapat terkontrol, hukum merupakan aspek terpenting dalam pelaksanaan kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat .

A.  Subyek Hukum
Subyek Hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum. Dan yang berhak memperoleh kewajiban dan hak tersebut adalah manusia. Jadi manusia adalah subyek hukum.

Subyek Hukum terdiri dari 2 jenis :
1.   Manusia
Sebagai subyek hukum telah memiliki kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada perinsipnya manusia sebagai subyek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Setiap hak dan kewajiban hukum sudah dijamin menurut Pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan. Setiap peribadi sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam undang-undang dinyatakan tidak cakap .
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subyek hukum, seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
·     Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehal).
·     Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan Pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian.
·     Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun)
·     Orang ditaruh dibawah pengampunan yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk ata4 pemboros.
·     Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.

2.   Badan Usaha
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subyek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
·     Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
·     Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

B.  Obyek Hukum
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat menjadi obyek dalam suatu hubungan hukum. Menurut Pasal 499 KUH Perdata yakni benda atau barang yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis .

Obyek hukum terhadap benda dibagi menjadi 2 bagian, yaitu :
1. Benda Bergerak
Benda Bergerak adalah benda yang sifatnya bisa bergerak karena adanya  gerakan atau dorongan dari manusia. Benda bergerak juga terbagi menjadi 2 macar, antara lain :
·     Benda bergerak  karena sifat, contohnya meja, kursi, dan lain-lain.
·     Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, contohnya seperti hak memungut hasil atau benda-benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak dan saham-saham perseroan terbatas.

2. Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak adalah benda yang sifatnya tidak mempunyai dorongan atau gerakan. Benda tidak bergerak dibagi menjadi beberapa bagian, antara lain sebagai berikut :
·     Benda tidak bergerak karena sifatnya, contohnya seperti pohon, tumbuhan, area, patung dll.
·     Benda tidak bergerak karena tujuannya contohnya alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
·     Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang contohnya hipotik, dan hak memungut hasil.

C. Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Perlunasan Hutang (Hak Jaminan)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai perlunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjiaan pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).

Macam-macam perlunasan hutang atau hak jaminan dibagi menjadi 2 macam, antara lain sebagai berikut :
1. Jaminan Umum
Jaminan umum diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata dan Pasal 1132 KUH Perdata. Dalam hal ini, benda yang di jadikan pelunasan jaminan umum apabila benda tersebut sudah memenuhi syarat. Antara lain sebagai berikut :
·     Benda tersebut bersifat ekonomis atau dapat dinilai dengan uang.
·     Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.

2. Jaminan Khusus
Dalam jaminan khusus perlunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan dan fidusia.
·     Gadai
Gadai adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Dalam Pasal 1150 KUH Perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain untuk menjamin suatu hutang.
·     Hipotik
Hipotik mempunyai sifat yang sama dengan gadai yakni sebagai accesior. Dalam Pasal 1162 KUH Perdata, Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari perlunasan suatu hutang.
·     Hak Tanggungan
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu kesatuan dengan tanah itu untuk perlunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.
·     Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitur kepada kreditur.

DAFTAR PUSTAKA

Ø http://id.wikipedia.org/wiki/subyek_hukum
Ø http://id.wikipedia.org/wiki/Obyek_hukum
Ø galihpangestu14.wordpress.com
Ø www.google.co.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar