Rabu, 29 Mei 2013

Perlindungan Konsumen (Softskill ke-12)

KATA PENGANTAR
Puji serta syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan karunianya akhirnya saya dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Perlindungan Konsumen”. Adapun terdapat banyak kekurangan dalam makalah ini, itu merupakan fakta asli kemampuan manusia yang pada dasarnya tidak pernah luput dari khilaf dan salah.
Makalah ini saya tulis untuk memenuhi salah satu syarat dalam melaksanakan tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi, jurusan Akuntansi Jenjang S1 pada Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.
Dengan segala keterbatasan, saya memohon para pembaca untuk mengkoreksi apabila ada hal-hal yang kurang tepat pada makalah saya ini. Saya mengharapkan semoga makalah ini dapat memberi wawasan lebih tentang Hukum Perikatan dan bermanfaat bagi para pembaca.
Bekasi, Mei 2013

Penyusun

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan
Konsumsi, dari bahasa Belanda consumptie, ialah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali (Jawa: kulakan), maka dia disebut pengecer atau distributor. Pada masa sekarang ini bukan suatu rahasia lagi bahwa sebenarnya konsumen adalah raja sebenarnya, oleh karena itu produsen yang memiliki prinsip holistic marketing sudah seharusnya memperhatikan semua yang menjadi hak-hak konsumen
1.2 Rumusan Masalah
1.   Pengertian Konsumen
2.   Azas dan Tujuan
3.   Hak dan Kewajiban Konsumen
4.   Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
5.   Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
6.   Tanggung Jawab Pelaku Usaha
7.   Sanksi

1.3 Tujuan
Agar pembaca lebih memahami Hak dan Kewajiban dari konsumen dan pelaku usaha, serta perbuatan apa saja yang dilarang oleh pelaku usaha terhadap konsumennya

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali, maka dia disebut pengecer atau distributor. Pada masa sekarang ini bukan suatu rahasia lagi bahwa sebenarnya konsumen adalah raja sebenarnya, oleh karena itu produsen yang memiliki prinsip holistic marketing sudah seharusnya memperhatikan semua yang menjadi hak-hak konsumen .

2.2 Asas dan Tujuan Konsumen
Sebelumnya telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
1.   Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen  untuk melindungi diri
2.   Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
3.   Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4.   Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
5.   Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
6.   Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:
1.   Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
2.   Asas keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
3.   Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
4.   Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.   Asas kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

2.3 Hak Dan Kewajiban Konsumen
1.   Hak Konsumen adalah :
a.  Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
b.  Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
c.  Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
d.  Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
e.  Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
f.     Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
g.  Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
h.   Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
i.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

2.   Kewajiban konsumen adalah :
a.  membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
b.  beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
c.  membayar dengan nilai tukar yang disepakati
d.  mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

2.4 Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

1.   Hak pelaku usaha adalah :
a.  hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
b.  hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikat tidak baik
c.  hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaiakan hukum sengketa konsumen
d.  hak untuk rehabilitasi nama baik apbila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
e.   hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2.   Kewajiban pelaku usaha adalah :
a.  beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b.  memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c.  memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d.  menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e.  memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f.     memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian  dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g.  memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

2.5 Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran. Ketentuan ini diatur di Pasal 9 – 16. Pada Pasal 9 pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklan-kan suatu barang atau jasa secara tidak benar, atau seolah-olah:
  1. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu
  2. barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru
  3. barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu
  4. barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi
  5. barang dan/atau jasa tersebut tersedia
  6. barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi
  7. barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu
  8. barang tersebut berasal dari daerah tertentu
  9. secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain
  10. menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap
  11. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

Kemudian pada Pasal 10 ditentukan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
1.      harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa
2.      kegunaan suatu barang dan/atau jasa
3.      kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa
4.      tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan
5.      bahaya penggunaan barang atau jasa.
2.6 Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Tanggung gugat produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari produk yang cacat, bisa dikarenakan kkurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan/jaminan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Didalam Pasal 27 disebutkan hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila:
1.   Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan,
2.   Cacat barang timbul pada kemudian hari,
3.   Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang,
4.   Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen,
5.   Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan.
 
2.7 Sanksi Pelaku Usaha
Sanksi-sanksi Pelaku Usaha
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Sanksi Perdata :
Ganti rugi dalam bentuk :
a.  Pengembalian uang
b.  Penggantian barang
c.  perawatan kesehatan
d.  Pemberian santunan

Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat 2 dan 3, 20, 25

Sanksi Pidana :
Kurungan :
a.  Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah)
b.  Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah)

SUMBER

·   http://id.wikipedia.org/wiki/Konsumen
·   http://tunardy.wordpress.com/2009/02/16/asas-dan-tujuan-hukum-perlindungan-konsumen-2/
·   http://www.ylki.or.id/hak-dan-kewajiban-konsumen
·   http://www.tunardy.com/perbuatan-yang-dilarang-bagi-pelaku-usaha-bagian-2/

·   http://www.tunardy.com/hak-dan-kewajiban-pelaku-usaha/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar