KATA
PENGANTAR
Puji serta syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang
Maha Esa, atas rahmat dan karunianya akhirnya saya dapat menyelesaikan tugas
makalah yang berjudul “Perlindungan Konsumen”. Adapun terdapat banyak
kekurangan dalam makalah ini, itu merupakan fakta asli kemampuan manusia yang
pada dasarnya tidak pernah luput dari khilaf dan salah.
Makalah ini saya tulis untuk memenuhi salah satu
syarat dalam melaksanakan tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi, jurusan Akuntansi
Jenjang S1 pada Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.
Dengan segala keterbatasan, saya memohon para pembaca
untuk mengkoreksi apabila ada hal-hal yang kurang tepat pada makalah saya ini.
Saya mengharapkan semoga makalah ini dapat memberi wawasan lebih tentang Hukum
Perikatan dan bermanfaat bagi para pembaca.
Bekasi, Mei 2013
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau
jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri,
keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan
Konsumsi, dari bahasa Belanda consumptie, ialah suatu
kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda,
baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara
langsung. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan
pembelian produk tersebut untuk dijual kembali (Jawa: kulakan), maka dia
disebut pengecer atau distributor. Pada masa sekarang ini bukan suatu rahasia
lagi bahwa sebenarnya konsumen adalah raja sebenarnya, oleh karena itu produsen
yang memiliki prinsip holistic marketing sudah seharusnya memperhatikan semua
yang menjadi hak-hak konsumen
1.2 Rumusan Masalah
1. Pengertian
Konsumen
2. Azas
dan Tujuan
3. Hak
dan Kewajiban Konsumen
4. Hak
dan Kewajiban Pelaku Usaha
5. Perbuatan
yang dilarang bagi pelaku usaha
6. Tanggung
Jawab Pelaku Usaha
7. Sanksi
1.3 Tujuan
Agar
pembaca lebih memahami Hak dan Kewajiban dari konsumen dan pelaku usaha, serta
perbuatan apa saja yang dilarang oleh pelaku usaha terhadap konsumennya
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Konsumen
Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk
tersebut untuk dijual kembali, maka dia disebut pengecer atau distributor. Pada
masa sekarang ini bukan suatu rahasia lagi bahwa sebenarnya konsumen adalah
raja sebenarnya, oleh karena itu produsen yang memiliki prinsip holistic
marketing sudah seharusnya memperhatikan semua yang menjadi hak-hak konsumen .
2.2 Asas dan Tujuan Konsumen
Sebelumnya
telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan
konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan
kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan
perlindungan konsumen adalah:
1. Meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen
untuk melindungi diri
2. Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif
pemakaian barang dan/atau jasa
3. Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen
4. Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
5. Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
6. Meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Asas-asas
yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 2 UU PK adalah:
1. Asas
manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan
pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi
dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
2. Asas
keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK
yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha.
Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya
dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
3. Asas
keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan
konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak
ada pihak yang lebih dilindungi.
4. Asas
keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan
atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan
pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas
kepastian hukum
Dimaksudkan
agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan
dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian
hukum.
2.3
Hak Dan Kewajiban Konsumen
1. Hak
Konsumen adalah :
a. Hak
atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa
b. Hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
c. Hak
atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa
d. Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
e. Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut
f. Hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
g. Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif
h. Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang/atau
jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya
i. Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
2. Kewajiban
konsumen adalah :
a. membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
b. beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
c. membayar
dengan nilai tukar yang disepakati
d. mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
2.4 Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
1. Hak
pelaku usaha adalah :
a. hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
b. hak
untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikat
tidak baik
c. hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaiakan hukum
sengketa konsumen
d. hak
untuk rehabilitasi nama baik apbila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
e.
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
2. Kewajiban
pelaku usaha adalah :
a. beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c. memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d. menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e. memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa
tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat
dan/atau yang diperdagangkan;
f. memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g. memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang atau jasa yang
diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
2.5 Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
perbuatan
yang dilarang bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran. Ketentuan ini diatur
di Pasal 9 – 16. Pada Pasal 9 pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan,
mengiklan-kan suatu barang atau jasa secara tidak benar, atau seolah-olah:
- barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki
potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode
tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu
- barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru
- barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan
dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan
tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu
- barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh
perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi
- barang dan/atau jasa tersebut tersedia
- barang tersebut tidak mengandung cacat
tersembunyi
- barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang
tertentu
- barang tersebut berasal dari daerah tertentu
- secara langsung atau tidak langsung merendahkan
barang dan/atau jasa lain
- menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti
aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa
keterangan yang lengkap
- menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang
belum pasti.
Kemudian
pada Pasal 10 ditentukan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau
jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan,
mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan
mengenai:
1. harga
atau tarif suatu barang dan/atau jasa
2. kegunaan
suatu barang dan/atau jasa
3. kondisi,
tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa
4. tawaran
potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan
5.
bahaya penggunaan barang atau jasa.
2.6
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Tanggung gugat produk timbul dikarenakan kerugian yang
dialami konsumen sebagai akibat dari produk yang cacat, bisa dikarenakan
kkurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang
diperjanjikan/jaminan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Didalam
Pasal 27 disebutkan hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab
atas kerugian yang diderita konsumen, apabila:
1. Barang
tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk
diedarkan,
2. Cacat
barang timbul pada kemudian hari,
3. Cacat
timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang,
4. Kelalaian
yang diakibatkan oleh konsumen,
5. Lewatnya
jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang
diperjanjikan.
2.7
Sanksi Pelaku Usaha
Sanksi-sanksi
Pelaku Usaha
Sanksi
Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen
Sanksi
Perdata :
Ganti
rugi dalam bentuk :
a. Pengembalian
uang
b. Penggantian
barang
c. perawatan
kesehatan
d. Pemberian
santunan
Ganti
rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi
Administrasi :
maksimal
Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19
ayat 2 dan 3, 20, 25
Sanksi
Pidana :
Kurungan
:
a. Penjara,
5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah)
b. Penjara,
2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
SUMBER
·
http://id.wikipedia.org/wiki/Konsumen
·
http://tunardy.wordpress.com/2009/02/16/asas-dan-tujuan-hukum-perlindungan-konsumen-2/
·
http://www.ylki.or.id/hak-dan-kewajiban-konsumen
·
http://www.tunardy.com/perbuatan-yang-dilarang-bagi-pelaku-usaha-bagian-2/
·
http://www.tunardy.com/hak-dan-kewajiban-pelaku-usaha/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar