Pengertian Hukum
& Hukum Ekonomi
A. Pengertian Hukum
Pengertian
hukum saat ini masih berpolemik oleh para politikus, mungkin sebagian orang
tidak mengetahui pengertian hukum, meskipun kata ini sering didengar dan
diucapkan oleh banyak orang. Pengertian
hukum adalah suatu peraturan atau adat yang dibuat secara resmi untuk
membatasi tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum merupakan aspek
terpenting dalam pelaksanaan kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat .
Oleh
karena itub setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum
sehingga dapat diartikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis
maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi
bagi yang melanggar . Namun saat ini banyak penguasa yang memainkan hukum,
mereka terbukti bersalah tetapi mereka menyuap para anggota hukum, agar
penguasa tidak terjerat hukum . Sebenarnya hukum di Indonesia sudah sesuai
dengan peraturan dan perundang-undangan namun oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab malah mementingkah dirinya sendiri .
B. Definisi Hukum
menurut para ahli
Berikut
ini definisi hukum para ahli sebagai berikut :
1.
Menurut
Tullius Cicerco (Romawi) dala “De Legibus”
Hukum
adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk
menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
2.
Hugo
Grotius (Hugo de Grot) dalam “De Jure Belli Pacis” (hukum perang dan Damai)
Hukum
adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
3.
J.C.T.
Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa
Hukum
adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang
berwajib.
4.
Thomas
Hobbes dalam “Leviathan”, 1651
Hukum
adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah
dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
5.
Plato
Hukum
merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikuti masyarakat.
6.
Aristoteles
Hukum
hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikuti masyarakat tetapi
juga hakim.
7.
R.
Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat
oleh yang berwenang dengan tujuan umtuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat
yang mempunyai cirri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa
dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
8.
Abdulkadir
Muhammad, SH
Hukum
adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang
tegas terhadap pelanggarnya
9.
Mochtar
Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional” (1976:15)
Pengertian
hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu
perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat,
tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk
mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
C. Tujuan Hukum Dan Sumber-Sumber Hukum
· Tujuan Hukum
Tujuan
hokum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian,
kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya
hukum tiap perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan
perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum
bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi
hakim atas dirinya sendiri.
Dalam
perkembangan fungsi hukum terdiri dari :
- Sebagai alat pengatur
tata tertib hubungan masyarakat
- Hukum sebagai norma
merupakan petunjuk untuk kehidupan manusia dalam masyarakat.
- Hukum menun jukkan
mana yang baik dan mana yang tidak baik.
- Hukum sebagai member
petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur
-
Hukum
juga memaksa manusia agar taat terhadap hukum.
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan
social lahir dan batin.
a.
Hukum
mempunyai cirri memerintah dan melarang.
b.
Hukum
mempunyai sifat memaksa.
c.
Hukum
mempunyai daya yang memikat fisik dan psikologis karena hukum mempunyai cirri,
sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat
menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
Sebagai sarana penggerak pembangunan, daya
mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk
menggerakkan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat
kea rah yang lebih maju.
· Sumber-Sumber Hukum
Sumber-Sumber Hukum Dapat Dilihat Dari Segi :
a.
Sumber-Sumber Hukum
Material
Sumber
Hukum Material adalah tempat dari mana materilk itu diambil. Sumber hukum
materil ini merupakan faktor yang mkembantu pembentukan hukum, misalnya
hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi
(pandangan keagamaan dan pandangan kesusilaan), hasil penelitian ilmiah
(Kriminologi, Lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll
b.
Sumber Hukum Formal
Merupakan
tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini
berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu vformal
berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, Perjanjian
antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaaan.
Sumber-sumber
hukum formal, yaitu :
- Undang-Undang (Statute)
Ialah
suatu peraturan yang mempuntai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan
dipelihara oleh penguasa Negara.
- Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan
manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu
kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu
berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan
dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka
dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum.
- Keputusan-Keputusan
Hakim
Dari
ketentuan pasal 22 A dam B . menjelaskan bahwa seorang hakim mempunyai hak
untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan
demikian, apabila undang-undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang
dapat dipakai untuk menyelesaikanperkara itu, maka hakim haruslah membuat
peraturan sendiri
- Traktat (Treaty)
- Pendapat Sarjana
Hukum (doktrin)
D. Kodifikasi Hukum
Adalah
pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat
dibedakan atas :
- Hukum
Tertulis (statute law,
written law), yaitu hukum yang dicantumkan berbagai peraturan-peraturan.
- Hukum
tak tertulis (unstatutery
law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu
peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum,
yaitu :
- Kodifikasi
Terbuka
Adalah
kodifikasi yang membuka diri terhadap tambahan-tambahan diluar induk
kodifikasi. “hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum
tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini
diartikan sebagai peraturan”.
- Kodifikasi
Tertutup
Adalah
semua hal yang menyangkut permasalahan dimasukan kedalam kodifikasi atau buku
kumpulan peraturan.
E. Kaidah dan Norma Hukum
· Norma Hukum
Peraturan-peraturan
yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan Negara. Isinya mengikat setiap
orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh
alat-alat Negara, sumbernya bias berupa peraturan perundang-undangan,
yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, damn agama. Keistimewaan norma hukum
terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman.
· Pengertian kaidah Hukum
Kaidah hukum berasal
dari dua kata, yakni : Kaidah dan Hukum. Kaidah berarti perumusan dari
asas-asas yang menjadi hukum, antara yang pasti, patokan,dalil dalam ilmu
pasti. Sedangkan hukum artinya peraturan yang dibuat dan disepakati baik secara
tertulis maupun tidak tertulis, peraturan, perundang-undangan yang mengikat
prilaku setiap masyarakat tertentu.
Ditinjau
dari segi isinya kaidah hukum dapat dibagi 2, yaitu :
a. Kaidah hukum yang berarti perintah, yang mau atau tidak mau harus dijalankan atau ditaati
seperti misalnya ketentuan dalam Pasal 1 UU No.1 Tahun 1947 yang menentukan,
bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seseorang pria dan wanita
sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluara yang bahagia dan kekal
berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
b. Kaidah hukum yang berisi larangan, seperti yang tercantum
dalam Pasal 8 UU No.1 Tahun 1947 mengenai larangan perkawinan antara dua orang
laki-laki dan merempuan dalam keadaan tertentu.
F. Pengertian Ekonomi Dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari prilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti
masalah ekonomi adalah adanya ketidak seimbangan antara kebutuhan manusia yang
tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhanyang jumlahnya terbatas.
Permasalahan itu kemudian menimbulkan adanya kelangkaan.
Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lainnya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum
Ekonomi terbagi
menjadi 2, yaitu :
a. Hukum ekonomi pembangunan,
yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkat dan
pengembang kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal)
b. Hukum ekonomi social, yaitu
seluruh peraturan dan pemikiran hukjum mengenai cara-cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum pemburuhan dan hukum
perumahan).
Berikut
ini beberapa contoh hukum ekonomi, sebagai berikut :
· Jika
harga sembako atau Sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain
biasanya akan ikut merambat naik.
· Apabila
pada suatu lokasi berdiri sebuah pertokoan hypermarket yang besar dengan harga
yang sangat murah maka dapat dipastikan toko-toko kecil yang berada disekitar
akan kehilangan omset atau gulung tikar.
· Jika
nilai dolar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya nerasal
dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
· Turunnya
harga ELPIJI atau LPG akan menaikan jumlah penjualan kompor gas baik buata
dalam negeri maupun luar negeri.
· Semakin
tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan
terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
DAFTAR PUSTAKA
v http://wartawarga.gunadarma.ac.id
v http://id.wikipedia.org/wiki/norma_hukum
v http://id.wikipedia.org/wiki/norma_sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar