Rabu, 01 Mei 2013

Pengertian hukum & Hukum Ekonomi (softskill ke-1)


Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi

A. Pengertian Hukum

Pengertian hukum saat ini masih berpolemik oleh para politikus, mungkin sebagian orang tidak mengetahui pengertian hukum, meskipun kata ini sering didengar dan diucapkan oleh banyak orang. Pengertian hukum adalah suatu peraturan atau adat yang dibuat secara resmi untuk membatasi tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum merupakan aspek terpenting dalam pelaksanaan kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat .

Oleh karena itub setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat diartikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi yang melanggar . Namun saat ini banyak penguasa yang memainkan hukum, mereka terbukti bersalah tetapi mereka menyuap para anggota hukum, agar penguasa tidak terjerat hukum . Sebenarnya hukum di Indonesia sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan namun oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab malah mementingkah dirinya sendiri .

B. Definisi Hukum menurut para ahli
Berikut ini definisi hukum para ahli sebagai berikut :
1.  Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “De Legibus”
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

2.  Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “De Jure Belli Pacis” (hukum perang dan Damai)
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.

3.  J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

4.  Thomas Hobbes dalam “Leviathan”, 1651
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

5.  Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikuti masyarakat.

6.  Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikuti masyarakat tetapi juga hakim.

7.  R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan umtuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai cirri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.

8.  Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya

9.  Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional” (1976:15)
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

C. Tujuan Hukum Dan Sumber-Sumber Hukum
·     Tujuan Hukum
Tujuan hokum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum tiap perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam perkembangan fungsi hukum terdiri dari :
- Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
- Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan manusia dalam masyarakat.
- Hukum menun jukkan mana yang baik dan mana yang tidak baik.
- Hukum sebagai member petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur
- Hukum juga memaksa manusia agar taat terhadap hukum.
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan social lahir dan batin.
a.  Hukum mempunyai cirri memerintah dan melarang.
b.  Hukum mempunyai sifat memaksa.
c.  Hukum mempunyai daya yang memikat fisik dan psikologis karena hukum mempunyai cirri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.

Sebagai sarana penggerak pembangunan, daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggerakkan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat kea rah yang lebih maju.

·     Sumber-Sumber Hukum
Sumber-Sumber Hukum Dapat Dilihat Dari Segi :
a.  Sumber-Sumber Hukum Material
Sumber Hukum Material adalah tempat dari mana materilk itu diambil. Sumber hukum materil ini merupakan faktor yang mkembantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan dan pandangan kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (Kriminologi, Lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll

b.  Sumber Hukum Formal
Merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu vformal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, Perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaaan.

Sumber-sumber hukum formal, yaitu :
-  Undang-Undang (Statute)
Ialah suatu peraturan yang mempuntai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.

-  Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu  dirasakan  sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum.

-  Keputusan-Keputusan Hakim
Dari ketentuan pasal 22 A dam B . menjelaskan bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila undang-undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakai untuk menyelesaikanperkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri

-  Traktat (Treaty)
-  Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)

D. Kodifikasi Hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
-   Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan berbagai peraturan-peraturan.
-   Hukum tak tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
-   Kodifikasi Terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap tambahan-tambahan diluar induk kodifikasi. “hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
-   Kodifikasi Tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahan dimasukan kedalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.

E.  Kaidah dan Norma Hukum
·     Norma Hukum
Peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan Negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat Negara, sumbernya bias berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, damn agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman.

·     Pengertian kaidah Hukum
Kaidah hukum berasal dari dua kata, yakni : Kaidah dan Hukum. Kaidah berarti perumusan dari asas-asas yang menjadi hukum, antara yang pasti, patokan,dalil dalam ilmu pasti. Sedangkan hukum artinya peraturan yang dibuat dan disepakati baik secara tertulis maupun tidak tertulis, peraturan, perundang-undangan yang mengikat prilaku setiap masyarakat tertentu.

Ditinjau dari segi isinya kaidah hukum dapat dibagi 2, yaitu :
a.  Kaidah hukum yang berarti perintah, yang mau atau tidak mau harus dijalankan atau ditaati seperti misalnya ketentuan dalam Pasal 1 UU No.1 Tahun 1947 yang menentukan, bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seseorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluara yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.

b. Kaidah hukum yang berisi larangan, seperti yang tercantum dalam Pasal 8 UU No.1 Tahun 1947 mengenai larangan perkawinan antara dua orang laki-laki dan merempuan dalam keadaan tertentu.

F.  Pengertian Ekonomi Dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari prilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidak seimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhanyang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menimbulkan adanya kelangkaan.

Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum Ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu :
a.  Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkat dan pengembang kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.  Hukum ekonomi social, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukjum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum pemburuhan dan hukum perumahan).
Berikut ini beberapa contoh hukum ekonomi, sebagai berikut :
·     Jika harga sembako atau Sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
·     Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pertokoan hypermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan toko-toko kecil yang berada disekitar akan kehilangan omset atau gulung tikar.
·     Jika nilai dolar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya nerasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
·     Turunnya harga ELPIJI atau LPG akan menaikan jumlah penjualan kompor gas baik buata dalam negeri maupun luar negeri.
·     Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

DAFTAR PUSTAKA
v http://wartawarga.gunadarma.ac.id
v http://id.wikipedia.org/wiki/norma_hukum
v http://id.wikipedia.org/wiki/norma_sosial 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar