Senin, 27 Mei 2013

Hukum Perdata (softskill ke-3)


KATA PENGANTAR
Puji serta syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan karunianya akhirnya saya dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Hukum Perdata”. Adapun terdapat banyak kekurangan dalam makalah ini, itu merupakan fakta asli kemampuan manusiayang pada dasarnya tidak pernah luput dari khilaf dan salah.
Makalah ini saya tulis untuk memenuhi salah satu syarat dalam melaksanakan tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi, jurusan Akuntansi Jenjang S1 pada Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.
Dengan segala keterbatasan, saya memohon para pembaca untuk mengkoreksi apabila ada hal-hal yang kurang tepat pada makalah saya ini. Saya mengharapkan semoga makalah ini dapat memberi wawasan lebih tentang Hukum Perdata dan bermanfaat bagi para pembaca.
Bekasi, Mei 2013

Penyusun

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hukum perdata dalam pengertian umum adalah hukum yang memuat tentang hukum perkawinan yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan (didalamnya memuat tentang perkawinan yang sah dan tidak sah, hubungan hukum antar suami dan istri, hubungan hukum antara wali dan anak, harta benda dalam perkawinan ), perceraian, serta akibat-akibat hukumnya ; hukum kewarisan. Dalam pengertian khusus mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan mengenai jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, persyarikatan (kerja sama bagi hasil ) pengalihan hak, dan segala yang berkaitan dengan transaksi.
Dalam makalah ini juga dapat mengetahui pengertian, dasar, pembentukan, dan berlakunya hukum perdata. Hal ini mengingat keadaan hukum perdata yang berlaku diIndonesia, baik sebelum maupun sesudah Indonesia merdeka.
Dengan demikian, pembahasan mengenai istilah dan pengertian hukum perdata, luas lapangan, hukum perdata material, sumber hukum perdata, sejarah terjadinya KUHP, berlakunya KUHP di Indonesia, sistematik hukum perdata, subyek hukum, domisili hukum, catatan sipil, perkawinan, harta dalam perkawinan, putusnya perkawinan, tempat dan mengatur hukum kebendaan dan lain-lain.
1.2 Rumusan Masalah
·    Hukum perdata yang berlaku di Indonesia ?
·    Pengertian & keadaan hukum di Indonesia ?
·    Sejarah singkat hukum perdata ?
·    Sistematika hukum perdata di Indonesia ?
1.2 Tujuan
Makalah ini bertujuan agar para pembaca dapat lebih mengetahui secara luas mengenai Hukum Perdata serta untuk memenuhi nilai dari mata kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Hukum Perdata yang Berlaku Di Indonesia
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari system Hukum Eropa, Hukum Agama, dan Hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukumeropa continental, khususnya dari belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang meupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda. Hukum agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut islam, maka dominasi hukum atau syari’at islam lebih kental terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, diindonesia juga berlaku Hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.
Hukum perdata disebut pula hukum privat atauhukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tatanegara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara),kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atauwarga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian,kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdatalainnya.
2.2  Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia
Keadaan Hukum Di indonesia
v Indonesia Sebagai Negara Hukum
Indonesia merupakan negara hukum, hal tersebut dinyatakan dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen.  Berdasarkan rechstaat sebagai landasan konseptual, itu menggambarkan bahwa Indonesia tanpa adanya konstitusi pun merupakan negara yang selalu berdasarkan hukum.  Ini pun menjadi keadaan yang faktual seperti cerita lama Van Vollen Hoven yang menunjukkan adanya 19 wilayah hukum (rechtskringen) di Indonesia.
v Penegakkan Hukum Di Indonesia
Dari penjelasan di atas, pada dasarnya Indonesia tidak dapat dilepaskan dari hukum.  Kata hukum disini seperti hal yang sudah tidak ada nilainya untuk rakyat menengah kebawah.   Oleh karenanya, sudah menjadi rahasia umum bahwa saat ini hukum ibarat sebuah pisau yang sangat tajam jika digunakan ke bawah namun sangat tumpul jika digunakan ke atas.  Hukum di Indonesia saat ini dapat dikendalikan dengan mudahnya oleh orang-orang yang berkuasa. Hukum saat ini cenderung sebagai alat untuk mewujudkan kepentingan para penguasa-penguasa Negara.  Pada masa kolonialisme, hukum dijadikan alat untuk menjajah warga pribumi. Pada masa Presiden Soekarno hukum dijadikan alat revolusi. Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto hukum dijadikan alat pembangunan. Adapun pada masa reformasi sampai sekarang hukum dijadikan alat kekuasaan (politik). Hal ini yang menjadi salah satu faktor penyabab hancurnya penegakkan hukum di Indonesia.
2.3  Sejarah singkat Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi “Corpus Juris Civilis” yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
·   BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
·   WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
2.4 Sistematika hukum perdata di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia dalam KUH Perdata dibagi dalam 4 buku yaitu:
·   Buku I, tentang Orang(van persoonen); mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan.

·   Buku II, tentang Kebendaan(van zaken); mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.

·   Buku III, tentang Perikatan(van verbintennisen); mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.

·   Buku IV, tentang Daluarsa dan Pembuktian(van bewijs en verjaring); mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu pengetahuan di bagi menjadi 4 bagian:
·   Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
·   Hukum Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
·   Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya
·   Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA
-   http://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/08/hukum-perdata-di-indonesia
-   http://lindasarlinda.blogspot.com/2012/04/kondisi-hukum-di-indonesia.html
-   http://purnama110393.wordpress.com/2012/04/16/sistematik-hukum-perdata-di-indonesia/
-   http://ayusulistya.wordpress.com/2011/02/13/hukum-perdata-di-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar