KATA PENGANTAR
Puji serta
syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan karunianya
akhirnya saya dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Hukum Perdata”.
Adapun terdapat banyak kekurangan dalam makalah ini, itu merupakan fakta asli
kemampuan manusiayang pada dasarnya tidak pernah luput dari khilaf dan salah.
Makalah ini
saya tulis untuk memenuhi salah satu syarat dalam melaksanakan tugas Aspek
Hukum dalam Ekonomi, jurusan Akuntansi Jenjang S1 pada Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma.
Dengan segala
keterbatasan, saya memohon para pembaca untuk mengkoreksi apabila ada hal-hal
yang kurang tepat pada makalah saya ini. Saya mengharapkan semoga makalah ini
dapat memberi wawasan lebih tentang Hukum Perdata dan bermanfaat bagi para pembaca.
Bekasi, Mei 2013
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Hukum perdata
dalam pengertian umum adalah hukum yang memuat tentang hukum perkawinan yang
mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan (didalamnya memuat
tentang perkawinan yang sah dan tidak sah, hubungan hukum antar suami dan
istri, hubungan hukum antara wali dan anak, harta benda dalam perkawinan ),
perceraian, serta akibat-akibat hukumnya ; hukum kewarisan. Dalam pengertian
khusus mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan mengenai
jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, persyarikatan (kerja sama bagi hasil
) pengalihan hak, dan segala yang berkaitan dengan transaksi.
Dalam makalah
ini juga dapat mengetahui pengertian, dasar, pembentukan, dan berlakunya hukum
perdata. Hal ini mengingat keadaan hukum perdata yang berlaku diIndonesia, baik
sebelum maupun sesudah Indonesia merdeka.
Dengan
demikian, pembahasan mengenai istilah dan pengertian hukum perdata, luas
lapangan, hukum perdata material, sumber hukum perdata, sejarah terjadinya
KUHP, berlakunya KUHP di Indonesia, sistematik hukum perdata, subyek hukum,
domisili hukum, catatan sipil, perkawinan, harta dalam perkawinan, putusnya
perkawinan, tempat dan mengatur hukum kebendaan dan lain-lain.
1.2 Rumusan Masalah
· Hukum perdata yang berlaku di Indonesia ?
· Pengertian & keadaan hukum di Indonesia ?
· Sejarah singkat hukum perdata ?
· Sistematika hukum perdata di Indonesia ?
1.2 Tujuan
Makalah ini
bertujuan agar para pembaca dapat lebih mengetahui secara luas mengenai Hukum
Perdata serta untuk memenuhi nilai dari mata kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Hukum
Perdata yang Berlaku Di Indonesia
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari system
Hukum Eropa, Hukum Agama, dan Hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut,
baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukumeropa continental, khususnya
dari belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang meupakan wilayah
jajahan dengan sebutan Hindia Belanda. Hukum agama, karena sebagian besar
masyarakat Indonesia menganut islam, maka dominasi hukum atau syari’at islam
lebih kental terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain
itu, diindonesia juga berlaku Hukum Adat, yang merupakan penerusan dari
aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah
nusantara.
Hukum perdata disebut pula hukum privat atauhukum
sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang
berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu
(hukum tatanegara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau
tata usaha negara),kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur
hubungan antara penduduk atauwarga negara sehari-hari, seperti misalnya
kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian,kematian, pewarisan, harta benda,
kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdatalainnya.
2.2 Pengertian
& Keadaan Hukum Di Indonesia
Keadaan Hukum Di indonesia
v Indonesia
Sebagai Negara Hukum
Indonesia merupakan negara hukum, hal tersebut
dinyatakan dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen. Berdasarkan rechstaat sebagai landasan konseptual, itu menggambarkan bahwa
Indonesia tanpa adanya konstitusi pun merupakan negara yang selalu berdasarkan
hukum. Ini pun menjadi keadaan yang
faktual seperti cerita lama Van Vollen Hoven yang menunjukkan adanya 19 wilayah
hukum (rechtskringen) di Indonesia.
v Penegakkan
Hukum Di Indonesia
Dari penjelasan di atas, pada dasarnya Indonesia tidak
dapat dilepaskan dari hukum. Kata hukum
disini seperti hal yang sudah tidak ada nilainya untuk rakyat menengah
kebawah. Oleh karenanya, sudah menjadi
rahasia umum bahwa saat ini hukum ibarat sebuah pisau yang sangat tajam jika
digunakan ke bawah namun sangat tumpul jika digunakan ke atas. Hukum di Indonesia saat ini dapat
dikendalikan dengan mudahnya oleh orang-orang yang berkuasa. Hukum saat ini
cenderung sebagai alat untuk mewujudkan kepentingan para penguasa-penguasa
Negara. Pada masa kolonialisme, hukum
dijadikan alat untuk menjajah warga pribumi. Pada masa Presiden Soekarno hukum
dijadikan alat revolusi. Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto hukum
dijadikan alat pembangunan. Adapun pada masa reformasi sampai sekarang hukum
dijadikan alat kekuasaan (politik). Hal ini yang menjadi salah satu faktor
penyabab hancurnya penegakkan hukum di Indonesia.
2.3 Sejarah
singkat Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata
Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi “Corpus Juris Civilis” yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum
yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua
kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang).
Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu
diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun
sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan
kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER
namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan
dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan
pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838
oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
· BW
[atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
· WvK
[atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah
merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa
Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
2.4 Sistematika hukum
perdata di Indonesia
Sistematika
Hukum Perdata di Indonesia dalam KUH Perdata dibagi dalam 4 buku yaitu:
· Buku I, tentang Orang(van persoonen); mengatur tentang hukum
perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan
kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai
timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan,
keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan.
· Buku II, tentang Kebendaan(van zaken); mengatur tentang hukum
benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum
yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan
penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak
bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda
berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap
sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya
hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian
ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan
dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
tentang hak tanggungan.
· Buku III, tentang Perikatan(van verbintennisen); mengatur
tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah
ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur
tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain
tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari
(ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian),
syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.
· Buku IV, tentang Daluarsa dan Pembuktian(van bewijs en
verjaring); mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau
tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal
yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika
Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu pengetahuan di bagi menjadi 4 bagian:
· Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai
pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk
melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
· Hukum Waris(erfrecht)
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan
seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur
peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
· Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan
harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya
· Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena
hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang
tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA
-
http://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/08/hukum-perdata-di-indonesia
-
http://lindasarlinda.blogspot.com/2012/04/kondisi-hukum-di-indonesia.html
-
http://purnama110393.wordpress.com/2012/04/16/sistematik-hukum-perdata-di-indonesia/
-
http://ayusulistya.wordpress.com/2011/02/13/hukum-perdata-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar