KATA PENGANTAR
Puji serta
syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan karunianya
akhirnya saya dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Wajib Daftar
Perusahaan”. Adapun terdapat banyak kekurangan dalam makalah ini, itu merupakan
fakta asli kemampuan manusia yang pada dasarnya tidak pernah luput dari khilaf
dan salah.
Makalah ini
saya tulis untuk memenuhi salah satu syarat dalam melaksanakan tugas Aspek
Hukum dalam Ekonomi, jurusan Akuntansi Jenjang S1 pada Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma.
Dengan segala
keterbatasan, saya memohon para pembaca untuk mengkoreksi apabila ada hal-hal
yang kurang tepat pada makalah saya ini. Saya mengharapkan semoga makalah ini
dapat memberi wawasan lebih tentang Hukum Perikatan dan bermanfaat bagi para
pembaca.
Bekasi, Mei 2013
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal
23 Para persero firma diwajibkan
mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan
raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan
itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan
akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register
yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum
kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi
1.2 Rumusan Masalah
1. Dasar hukum
wajib daftar perusahaan
2. Ketentuan
wajib daftar perusahaan
3. Tujuan dan
sifat wajib daftar perusahaan
4. Kewajiban
pendaftaran
5. Cara &
tempat serta waktu pendaftaran
6. Hal – hal
yang wajib didaftarkan
1.3 Tujuan
Pembaca dapat memahami dan mengetahui Dasar HUkum,
Ketentuan, Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan serta Kewajiban, Cara &
Tempat serta waktu Pendaftaran.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero
firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu
pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan
untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya
dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari
daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar
resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas
diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat
kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar
perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai
ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam
pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD
diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka
hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai
dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971
dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada
tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian
diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang
penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No.
37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan
ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan
guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan,
pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha
dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk
penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu
berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma,
persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya
diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
2.2 Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
1. Kemajuan dan
peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi
pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan,
memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk
semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut
dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di
wilayah Negara Republik Indonesia,
2. Adanya
Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan,
pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena
Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari
setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian
berusaha bagi dunia usaha,
3. Bahwa
sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang
Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi
dalam wajib daftar perusahaan adalah :
1. Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan
memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan
resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal
yang wajib didaftarkan.
2. Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam
wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah
lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
3. Pengusaha
adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang
menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik
perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
4. Usaha adalah
setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang
dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba.
5. Menteri adalah
Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
2.3 Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan
keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data,
serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar
Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan
daftar perusahaan :
1. Mencatat
secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta
keterangan lain tentang perusahaan.
2. Menyediakan
informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
3. Menjamin
kepastian berusaha bagi dunia usaha.
4. Menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
5. Terciptanya
transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak.
Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat
dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
2.4 Kewajiban Pendaftaran
1.
Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
2.
Pendaftaran
wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau
dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
3.
Apabila
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk
melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi
kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
4.
Apabila
pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah
Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan
berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
2.5 Cara
dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
1. Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
2. Penyerahan
formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
a. di tempat
kedudukan kantor perusahaan
b. di tempat
kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak
perusahaan
c. di tempat
kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang
untuk mengadakan perjanjian.
3. Dalam hal
suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b
pasal ini, pendaftaran dilakukan pada
kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah
perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai
menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang
berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung
Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan
perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani
Formulir Pendaftaran Perusahaan.
2.6 Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada
bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau
perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa
saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan
terbatas sebagai berikut :
1. Umum
a. nama
perseroan
b. merek
perusahaan
c. tanggal
pendirian perusahaan
d. jangka waktu
berdirinya perusahaan
e. kegiatan
pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
f. zin-izin
usaha yang dimiliki
g. alamat
perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
h. alamat
setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
2. Mengenai Pengurus dan
Komisaris
a. nama lengkap
dengan alias-aliasnya
b. setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
c. nomor dan
tanggal tanda bukti diri
d. alamat
tempat tinggal yang tetap
e. alamat dan
tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
f. Tempat dan
tanggal lahir
g. negara
tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
h. kewarganegaran
pada saat pendaftaran
i.
setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
j.
tanda
tangan
k. tanggal
mulai menduduki jabatan
3. Kegiatan
Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
a. modal dasar
b. banyaknya
dan nilai nominal masing-masing saham
c. besarnya
modal yang ditempatkan
d. besarnya
modal yang disetor
e. tanggal
dimulainya kegiatan usaha
f. tanggal dan
nomor pengesahan badan hukum
g. tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran
4. Mengenai Setiap Pemegang
Saham
a. nama lengkap
dan alias-aliasnya
b. setiap
namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
c. nomor dan
tanggal tanda bukti diri
d. alamat
tempat tinggal yang tetap
e. alamat dan
negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
f. tempat dan
tanggal lahir
g. negara
tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
h. Kewarganegaraan
i.
jumlah
saham yang dimiliki
j.
jumlah
uang yang disetorkan atas tiap saham.
5. Akta
Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan
salinan resmi akta pendirian perseroan.
Sumber :
·
http://riyanikusuma.wordpress.com/2012/04/01/wajib-daftar-perusahaan/
·
http://nyihuy.wordpress.com/2011/11/24/dasar-hukum-wajib-daftar-perusahaan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar