KATA PENGANTAR
Puji serta
syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan karunianya
akhirnya saya dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Hukum Dagang
KUHD”. Adapun terdapat banyak kekurangan dalam makalah ini, itu merupakan fakta
asli kemampuan manusia yang pada dasarnya tidak pernah luput dari khilaf dan
salah.
Makalah ini
saya tulis untuk memenuhi salah satu syarat dalam melaksanakan tugas Aspek
Hukum dalam Ekonomi, jurusan Akuntansi Jenjang S1 pada Fakultas Ekonomi Universitas
Gunadarma.
Dengan segala
keterbatasan, saya memohon para pembaca untuk mengkoreksi apabila ada hal-hal
yang kurang tepat pada makalah saya ini. Saya mengharapkan semoga makalah ini
dapat memberi wawasan lebih tentang Hukum Perikatan dan bermanfaat bagi para
pembaca.
Bekasi, Mei 2013
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul dari
lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus
besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah
dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan
membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan
jual beli atau niaga. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan
dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van koophandel)
sebagai pekerjaan sehari-hari.
Ada isitlah lain yang perlu untuk dijajarkan dalam
pemahaman awal mengenai hukum dagang, yaitu pengertian perusahaan dan
pengertian perniagaan. Pengertian perniagaan dapat ditemukan dalam kitab undang-undang hukum dagang
sementara istilah perusahaan tidak. Pengertian perbuatan perniagaan diatur
dalam pasal 2 – 5 kitab undang-undang hukum dagang. Dalam pasal-pasal tersebut,
perbuatan perniagaan diartikan sebagai perbuatan membeli barang untuk dijual
lagi dan beberapa perbuatan lain yang dimasukkan dalam golongan perbuatan
perniagaan tersebut. Sebagai kesimpulan dapat dinyatakan bahwa pengertian
perbuatan perniagaan terbatas pada ketentuan sebagaimana termaktub dalam pasal
2- 5 kitab undang-undang hukum dagang sementara pengertian perusahaan tidak
ditemukan dalam kitab undang-undang hukum dagang.
1.2 Rumusan Masalah
· Hubungan
Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
· Berlakunya
Hukum Dagang
· Hubungan
Pengusaha dengan pembantunya
· Pengusaha
dan Kewajibannya
· Bentuk-Bentuk
Badan Usaha
· Perseroan
Terbatas
· Koperasi
· Yayasan
· Badan
Usaha Milik Negara
1.3 Tujuan
Menjelaskan kepada pembaca hubungan hukum perdata
dengan hukum dagang, hubungan pengusaha dan pembantunya, pengusaha dan
kewajibannya, serta bentuk-bentuk badan usaha.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Sebelum mengkaji lebih jauh mengenai pengertian hukum
dagang, maka perlu dikemukakan terlebih dahulu mengenai hubungan antara hukum
dagang dan hukum perdata. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan
antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi
kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan.
Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta
kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan
pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain,
sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.
Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi dari
perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya
terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan.
Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan dapat
juga bersumber dari undang-undang.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum dagang
adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum
perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan
bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex
specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut,
maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang
bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat
disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya
menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan,
berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
2.2 Berlakunya Hutang Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para
pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami
perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak
saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga
untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi
unsur-unsur dibawah ini, yakni :
1.
Terang-terangan
2.
Teratur bertindak keluar, dan
3.
Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Sementara itu, untuk pengertian pengusaha adalah
setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab dan mengambil
risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Perusahaan tebagi
menjadi tiga jenis, diantaranya :
1.
Perusahaan Seorangan
2.
Perusahaan Persekutuan (CV)
3.
Perusahaan Terbatas (PT)
2.3 Hubungan Pengusaha Dan Pembantunya
Dalam menjalankan suatu perusahaan pasti akan
dibutuhkannya tenaga bantuan atau biasa disebut dengan pembantu-pembantu. Pembantu-pembantu
disini memiliki dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di
luar perusahaan.
1.
Pembantu di dalam perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat sub-ordinal, yaitu
hubungan atas dan hubungan bawah sehingga berlaku hubungan perburuhan, misalnya
pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling,
dan pegawai perusahaan.
2.
Pembantu di luar perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu
hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara
pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur
dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan,
makelar dan komisioner.
Maka dapat
disimpulkan hubungan hukum yang terjadi dapat bersifat:
· Hubungan
perburuhan, sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata
· Hubungan
pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata
· Hubungan
hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
2.4 Pengusaha Dan Kewajibannya
Menurut undang-undang terdapat dua macam kewajiban
yang harus dilakukan oleh pengusaha, yaitu:
1.
Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasala 6 KUH Dagang
Yo Undang-undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan)
2.
Mendaftarkan perusahaannya (sesuai Undang-undang Nomor
3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan
perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh
pengusaha, yaitu :
1.
Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni
mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau
pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan,
sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun
1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :
a. Dokumen
keuangan
Terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data
administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta
kegiatan usaha suatu perusahaan
b. Dokumen
lainnya
Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi
keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait
langsung dengan dokumen keuangan.
2.
Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan
perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala
sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi
yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau
peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan.
Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan
ketentuan pidana, sebagai berikut :
a. Barang
siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya
diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja
atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana
penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp.
3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
b. Barang
siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak
lengkap dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga)
bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima
ratus ribu rupiah).
2.5 Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis,
dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
1.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan swasta yang
didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum,
dapat berbentuk perusahaan dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industri.
Secara resmi, tidak ada perusahaan perseorangan, namun
telah ada bentuk perusahaan perorangan yang diterima oleh masyarakat yaitu
perusahaan dagang. Untuk mendirikan perusahaan dagang, dapat mengajukan permohonan
dengan surat ijin usaha (SIU) kepada kantor wilayah perdagangan dan mengajukan
surat ijin tempat usaha (SITU) kepada pemerintah daerah setempat.
2.
Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan persekutuan bukan badan hukum adalah
perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha
secara bekerja sama dalam bentuk persekutuan perdata.
a. Persekutuan
Perdata
b. Persekutuan
Firma
c. Persekutuan
Komanditer
d. Perusahaan
Persekutuan Berbadan Hukum
2.6 Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang
modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
Dalam hukum, perseroan terbatas diatur dalam
Undang-Undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya
disebut UUPT. Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 menyebutkan
Perseroan Terbatas selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Dengan
demikian, berdasarkan Pasal 1 butir 1 UUPT dapat disimpulkan bahwa perseroan
terbatas merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjia dan melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Modal Dasar
Perseroan :
1.
Modal dasar ( authorized capital )
Adalah keseluruhan nilai nominal saham yang ada dalam
perseroan.
2.
Modal yang ditempatkan ( issued capital )
Adalah modal yang disanggupi para pendiri untuk
disetor ke dalam kas perseroan pada saat perseroan didirikan.
3.
Modal yang disetor ( paid capital )
Adalah modal perseroan yang berupa sejumlah uang tunai
atau bentuk lainnya yang diserahkan para pendiri kepada kas perseroan.
Organ Perseroan :
1.
Rapat umum pemegang saham ( RUPS )
Adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan
terbatas dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau
komisaris.
2.
Direksi
Adalah organ perseroan yang bertanggung jawab untuk
kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili baik di dalam maupun di luar
pengadilan, sehingga dapat dikatakan bahwa direksi memiliki tugas dan wewenang
ganda, yakni melaksanakan pengurusan dan perwakilan perseroan.
3.
Komisaris
Adalah organ perseroan yang bertugas melakukan
pengawasan secara umum dan khusus serta memberikan nasihat kepada direksi dalam
menjalankan perusahaan.
2.7 Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Fungsi dan Peran Koperasi :
1.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan mayarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Modal Koperasi
1.
Modal sendiri : simpanan pokok, simpanan wajib, dana
cadangan dan hibah.
2.
Modal pinjaman : dari anggota, dari koperasi lainnya,
bank, dan lembaga keuangan lainnya.
3.
Penerbitan surat berharga dan surat utang lainnya, dan
sumber lain yang sah.
2.8 Yayasan
Yayasan
adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan
didirikan untuk tujuan sosial. Menurut Undang-Undang No. 16 tahun 2001, yayasan
merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi
kriteria dan persyaratan tertentu, yakni :
1.
yayasan terdiri dari atas kekayaan yang terpisahkan
2.
kekayaan yayasan diperuntukan untuk mencapai tujuan
yayasan
3.
yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan.
4.
yayasan tidak mempunyai anggota
Dalam akta pendirian suatu yayasan harus memuat
hal-hal, seperti :
1.
anggaran dasar
2.
keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu (
sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai pendiri, pembina, pengurus, dan
pengawas yayasan yang meliputi nama, alamat, pekerjaan, tempat, dan tanggal
lahir, serta kewarganegaraan ).
2.9 Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang
berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki oleh negara. Hal ini diatur dalam
Undang-Undang No.9 Tahun 1969 yang diperbaharui dengan Undang-Undang No.19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Bentuk-bentuk badan usaha milik negara :
1.
Perusahaan Jawatan ( PERJAN ) atau Department Agency
Adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam
anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
Perjan diatur dalam Peraturan Pemerintah 6 Tahun 2000
tentang Perusahaan Jawatan, setelah Undang-Undang No.19 tahun 2003 setelah 2
tahun harus berubah menjadi Perusahaan Umum atau Perseroan.
Ciri-ciri pokok :
a. menjalankan
public service atau pelayanan kepada masyarakat.
b. merupakan
bagian dari departemen atau direktorat jenderal atau direktorat atau pemerintah
daerah tertentu.
c. mempunyai
hubungan hukum public
d. pengawasan
dilakukan baik secara hirarki maupun fungsional, seperti bagian-bagian lain
dari suatu departemen atau pemerintah daerah
e. prinsipnya,
pegawai perjan adalah pegawai negeri sipil, namun ada pula yang berstatus
sebagai buruh perusahaan yang dibayar dengan upah harian atau dengan cara lain.
2.
Perusahaan Umum ( PERUM ) atau Public Coorporation
Adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan
tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa
penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar
keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Perum diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 13 tahun
1998 tentang Perusahaan Umum, menyebutkan bahwa perum adalah badan usaha milik
negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.9 tahun 1969 dimana seluruh
modalnya dimiliki negara, berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak
terbagi atas saham.
Tujuan perum adalah menyelenggarakan usaha yang
bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang
bermutu tunggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan
perusahaan.
3.
Perusahaan Perseroan ( PERSERO )
Adalah
BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalm saham yang
seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara Republik
Indonesia, yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Persero diatur dalam Peraturan Pemerintah No.12 tahun
1998 diubah dengan Peraturan Pemerintah No.45 tahun 2001.
Tujuan persero adalah menyediakan barang atau jasa
yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar dalam negeri maupun
internasional dan memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Sumber :
·
http://tirsavirgina.wordpress.com/2012/04/06/hukum-dagang
·
http://dhyladhil.blogspot.com/2011/05/hubungan-pengusaha-dan-pembantu.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar